Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Larangan Naikkan Harga Saat Darurat Bencana, Pemkab Nias Barat Ingatkan Pelaku Usaha

Syahputra Nainggolan - Rabu, 03 Desember 2025 15:35 WIB
308 view
Larangan Naikkan Harga Saat Darurat Bencana, Pemkab Nias Barat Ingatkan Pelaku Usaha
Foto: Kominfo
Potongan Surat Edaran Bupati Nias Barat.

Nias Barat(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menegaskan larangan menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar serta menahan stok barang selama masa darurat bencana. Kebijakan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Rabu (3/12/2025).

Dalam edaran tersebut, Bupati Eliyunus menyampaikan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang, mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat pascabencana di sejumlah wilayah.

"Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha, distributor, dan pemilik toko untuk menjaga kondisi pasar tetap stabil dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat," demikian tertulis dalam surat edaran itu.

Pemkab menegaskan, setiap pelanggaran seperti penimbunan atau kenaikan harga tidak wajar akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga:
Warga juga diimbau tetap tenang serta segera melaporkan jika menemukan praktik curang di lapangan. Pemerintah daerah mengingatkan pentingnya kerja sama semua pihak agar distribusi kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan berjalan lancar tanpa hambatan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FPRB Desa Dairi Dibekali untuk Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
Muslimah Rabu Biru Sumut Kumpulkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Madina
Kodim 0206/Dairi Bentuk Tim Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Cuaca Ekstrim, Bupati Imbau Masyarakat Nias Barat Waspada Bencana
Personel Makoramil 09 Sosa Pasang Banner Imbauan Rawan Bencana
Anton Panggabean: Perda No 2 Tahun 2018 Lindungi Korban Bencana
komentar
beritaTerbaru