Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Anton Panggabean: Perda No 2 Tahun 2018 Lindungi Korban Bencana

* KIS Pada Warga Dibagikan
- Selasa, 13 November 2018 16:15 WIB
443 view
Anton Panggabean: Perda No 2 Tahun 2018 Lindungi Korban Bencana
SIB/Dok
BAGIKAN KIS: Anton Panggabean SE MSi membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada warga pada Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 di Medan Perjuangan, Sabtu (10/11).
Medan (SIB)- Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan tempat hunian.

Bantuan itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemko Medan  menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana yang telah diundangkan pada 15Agustus 2018.

"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat korban bencana alam," jelas Anggota DPRD Medan Anton Panggabean SE, MSi pada acara Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018, di JalanPelita 6, Pasar II, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu siang (10/11).

Di hadapan seratusan lebih warga, Anton memaparkan bahwa Perda tersebut tidak saja melindungi masyarakat dari bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor dan banjir, melainkan juga bencana non-alam seperti wabah penyakit dan kebakaran.

Bahkan dengan adanya Perda ini, warga Medan yang harta bendanya hancur ataupun hilang akibat terjadinya konflik sosial dapat mengajukan bantuan ataupun ganti rugi kepada Pemko Medan.

"Karena di Medan ini kan masih sering terjadi konflik antar kelompok masyarakat, nah kerusakan yang dialami masyarakat akibat konflik sosial bisadilaporkan untuk mendapatkan bantuan dari Pemko Medan," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Anton, setiap orang ataupun sekelompok masyarakat yang menjadi korban banjir bisa saja menuntut Pemko Medan untuk mendapatkan ganti rugi jika harta benda mereka hancur ataupun hanyut terbawa banjir yang kebetulan arusnyaderas.

Apalagi saat ini masih terjadi cuaca ekstrem yang setiap saat mengancam permukiman warga dari bahaya banjir ataupun angin topan (putingbeliung). "Silakan saja meminta ganti rugi kepada Pemko Medan jika harta benda Anda rusak ataupun hanyut terbawa banjir," tandasnya.

Tanpa adanya peran serta masyarakat, lanjut Anton, pemerintah akan kesulitan menyelesaikan persoalan bencana karena terbatasnya petugas serta fasilitas yang tersedia. "Oleh karena itu masyarakat harus ikutserta dalam penanggulangan bencana," katanya. 

Anton pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan dana ataupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sebab tindakan ini bisa dipidana dengan  6  bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

"Dalam Perda No 2 Tahun 2018 telah diatur ancaman pidana bagi setiap orang ataupun kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana ataupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat izin dari pejabat berwenang," ujar Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan tersebut.

Usai menggelar sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018, Anton membagikan puluhan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada warga yang berasal dari daerah pemilihannya, yakni Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung.

Menurut Anton, KIS yang dibagikan kepada warga adalah KIS yang  iurannya dibayar Pemko Medan. Bahkan, Anton pun berencana akan membantu para pekerja informal seperti pedagang, pembantu rumah tangga, pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.

"Saya sudah bentuk tim untuk membantu para pekerja informal agar bisa menjadi peserta BPJS TenagaKerja. Preminya saya sendiri yang bayar agar tidak memberatkan mereka (pekerja informal)," ujarWakil Ketua DPC Partai Demokrat  Kota  Medan  yang  kini terdaftar sebagai Caleg DPRD Medan di Dapil III itu. (rel/R20/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru