Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

Pahala Sinaga - Jumat, 19 Desember 2025 16:59 WIB
469 view
Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar
Foto: harianSIBcom/Pahala Sinaga
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, didampingi pejabat lainnya menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi hibah uang oleh KPU Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total anggaran mencapai Rp16,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kajari dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025), didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen Panjaitan, serta tim penyidik Kejari Tanjungbalai.

Bobon Robiana menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi.

"Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan dan memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Bobon.

Baca Juga:
Adapun keempat tersangka tersebut yakni FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, SWU dari PPK Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mark-up pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru