Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

Pahala Sinaga - Jumat, 19 Desember 2025 16:59 WIB
473 view
Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar
Foto: harianSIBcom/Pahala Sinaga
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, didampingi pejabat lainnya menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi hibah uang oleh KPU Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari beberapa saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," pungkas Kajari. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru