Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

Pahala Sinaga - Jumat, 19 Desember 2025 16:59 WIB
474 view
Kajari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar
Foto: harianSIBcom/Pahala Sinaga
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, didampingi pejabat lainnya menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi hibah uang oleh KPU Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total anggaran mencapai Rp16,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kajari dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025), didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen Panjaitan, serta tim penyidik Kejari Tanjungbalai.

Bobon Robiana menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi.

"Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan dan memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Bobon.

Baca Juga:
Adapun keempat tersangka tersebut yakni FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, SWU dari PPK Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Kajari mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mark-up pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari beberapa saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," pungkas Kajari. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru