Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Natal, Lapas Tebingtinggi Berikan Remisi Khusus kepada 61 Warga Binaan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 25 Desember 2025 12:41 WIB
111 view
Natal, Lapas Tebingtinggi Berikan Remisi Khusus kepada 61 Warga Binaan
Foto Dok/Humas Lapas Tebingtinggi
SERAHKAN : Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Dede Mulyadi sewaktu menyerahkan SK Remisi Khusus Natal kepada perwakilan warga binaan, Kamis (25/12/2025).

Tebingtinggi (harianSIB.com)

Memperingati Hari Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 61 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen (Nasrani), Kamis (25/12/2025).

Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Dede Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima harianSIB.com menyatakan, pemberian remisi itu bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara lebih baik.

"Remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keimanan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Dede Mulyadi menyebut, dari 70 narapidana beragama Nasrani, tercatat sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal.

Baca Juga:
"Rinciannya, 59 orang menerima Remisi Khusus Natal I dan 2 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus Natal II yang langsung mengurangi masa pidana hingga dinyatakan bebas setelah menerima remisi hari ini," katanya.

Dijelaskan Dede, besaran remisi yang diberikan ke puluhan WBP itu bervariasi, yakni 15 hari kepada 6 orang, 1 bulan kepada 52 orang, dan 1 bulan 15 hari kepada 3 orang warga binaan.

Pemberian remisi ini tentunya sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang sudah menunjukkan perubahan perilaku, berkelakuan baik serta aktif mengikuti segala program pembinaan di dalam Lapas.

"Diketahui, sebanyak 9 narapidana belum bisa diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Natal karena diketahui tidak memenuhi syarat substantif. Dari jumlah tersebut, 8 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan dan 1 orang lagi masih menjalani pidana denda atau subsider," pungkas Dede Mulyadi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Besar Lapas Narkotika Pematangsiantar Rayakan Natal
Peduli Gizi Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Berikan Susu bagi Lansia dan Bayi
Satu-satunya Anak Laki-laki, Dua Pegawai Lapas Labuhanbilik Gugur dalam Kebakaran
Rumah Kontrakan di Labuhanbilik Terbakar, Dua Pegawai Lapas Tewas Terjebak Api
Ibadah Natal dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Digelar di Lapas Pancurbatu
Lapas Barus Upacara Peringatan Hari Bela Negara
komentar
beritaTerbaru