Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

43 Warga Binaan Lapas TBA Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas

Regen Silaban - Kamis, 25 Desember 2025 21:22 WIB
120 view
43 Warga Binaan Lapas TBA Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas
Foto: Dok/Humas
REMISI: Kepala Lapas TBA Refin Tua Simanullang, menyerahkan remisi khusus Natal bagi 43 WBP di Lapas Tanjungbalai Asahan, Selasa (25/12/2025).

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (TBA) menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas TBA, Refin Tua Simanullang, Kamis (25/12/2025).

Dari total 48 narapidana beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 43 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima Remisi Khusus Natal.

Pemberian remisi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni SK Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 sebanyak 3 orang dan SK Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 sebanyak 40 orang.

Adapun rincian besaran remisi yang diterima warga binaan, yakni 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 30 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, serta 2 bulan sebanyak 1 orang. Dari jumlah tersebut, 1 orang narapidana langsung bebas (RK II) usai menerima remisi Natal tahun ini.

Baca Juga:
Kalapas TBA Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus motivasi untuk terus berperilaku baik.

"Remisi Natal ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ujar Refin.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru