Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Status Tersangka Penembakan di Perumahan Rorinata Sondiraya Dipertanyakan

Jheslin M Girsang - Senin, 29 Desember 2025 17:51 WIB
3.726 view
Status Tersangka Penembakan di Perumahan Rorinata Sondiraya Dipertanyakan
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Kuasa hukum korban penembakan brutal yang terjadi di Perumahan Rorinata Sondiraya mendatangi Markas Kepolisian Resor Simalungun, Senin (29/12/2025).

Simalungun (harianSIB.com)

Kuasa Hukum korban penembakan brutal yang terjadi di Perumahan Rorinata Sondiraya mendatangi Markas Kepolisian Resor Simalungun, Senin (29/12/2025).

Kuasa hukum juga didampingi sejumlah keluarga korban untuk mempertanyakan status tersangka dalam tragedi berdarah itu.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 4 warga terkena tembakan di Kompleks Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (24/12/2025) malam, yang dipicu akibat rusaknya lampu hias Natal di pintu gerbang Perumahan Rorinata.

Seorang korban tembakan, Deardo Putra Mandhasari Purba (32) bahkan mengalami luka tembak yang serius pada bagian dada kiri dan sudah menjalani operasi pengangkatan proyektil/peluru dari tubuh korban di RS Murni Teguh Medan.

Baca Juga:
Risjon Pardamuan Purba (22) luka tembak pada tumit kaki kiri, Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) luka tembak pergelangan tangan kanan, Jan Rafael Saragih (22) luka tembak pada perut kiri dan Sampi Tua Sihotang (40) terkena semprotan gas air mata dan dipukuli.

Kuasa Hukum Korban, Rindam Samuel Sipayung SH mengatakan, maksud kedatangannya ke Polres Simalungun adalah untuk mempertanyakan status penyidikan dan penanganan terhadap terduga pelaku, termasuk perkembangan pasal yang disangkakan.

"Kami ingin mempertanyakan status tersangka, karena sampai saat ini belum ada pernyataan dari pihak kepolisian yang menetapkan tersangka," kata Samuel.

Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan penerapan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan, Pasal 351 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kemudian, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang penguasaan dan/atau penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang penguasaan dan/atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.

"Kami berharap agar diterapkan pasal secara berlapis dan proporsional demi terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para korban," ungkap Samuel.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi harianSIB.com, menjelaskan, satu orang tersangka sudah ditetapkan dan sudah diamankan dalam kasus penembakan tersebut. Namun, tidak dirinci identitas tersangka.

"Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, satu orang. Akan dilakukan penahanan, nanti saya pastikan," kata Verry.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan, untuk semua pembiayaan pengobatan korban akan ditanggung oleh pihak RS Bhayangkara Tebingtinggi dan Polres Simalungun serta proses hukum akan dijalankan secara tegas oleh Polres Simalungun.

"Terduga pelaku merupakan ASN RS Bhayangkara Tebingtinggi dan semua senjata air soft gun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simalungun," katanya dan tidak merinci nama terduga pelaku. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pria di Simalungun Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 2.000
Penjual Sabu di Bukit Maraja Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
Tunggu Pembeli di Kafe, Pengedar Sabu Ditangkap di Gunung Malela
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Bareskrim Polri Belum Tetapkan Tersangka soal Kayu Gelondongan di Tapsel
Kasus Narkoba di Tanah Jawa Diungkap Polisi, 1 Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru