Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Enam Hari Kerja 2026, Kejari Labuhanbatu 2 Kali Selamatkan Uang Negara

Efran Simanjuntak - Sabtu, 10 Januari 2026 20:05 WIB
696 view
Enam Hari Kerja 2026, Kejari Labuhanbatu 2 Kali Selamatkan Uang Negara
(Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu)
UANG NEGARA: Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu menerima penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp400 juta dari kasus korupsi renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, Jumat (9/1/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu langsung "gas pol" sejak awal 2026. Baru berjalan 6 hari kerja, aparat penegak hukum ini telah 2 kali menyelamatkan uang negara dari pusaran perkara korupsi yang menyeret proyek pelayanan kesehatan masyarakat.

Teranyar, Jumat (9/1/2026), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta. Pertama dalam tahun ini, Pidsus Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp613 juta dari perkara korupsi renovasi gedung Puskesmas Seipegantungan yang diserahkan keluarga terdakwa RS di kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (5/1/2026).

"Uang Rp400 juta tersebut berasal dari perkara korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH MH dalam siaran pers kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Proyek tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Labuhanbatu itu, sebutnya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.486.097.427. Pada perkara ini, penyidik menjerat FSP alias Abe, PMS dan MHR sebagai tersangka, dalam penanganan berkas perkara terpisah dan sedang tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

Baca Juga:
"Sebelum ini, terdakwa Abe telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp610 juta," jelas Sabri Marbun.

Meski pengembalian kerugian negara telah berjalan, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut. Perkara saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Video Syur Siswi SMA Diputar Lewat Proyektor di Kelas
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka
komentar
beritaTerbaru