Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Rimpun H Sihombing - Selasa, 20 Januari 2026 14:05 WIB
603 view
Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit
Foto Dok/Kejari Sergai
EKSESKUSI : Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026).

Diketahui, perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015 yaitu, Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp.400.000.000 dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp.350.000.000 dengan tenor 60 bulan.

Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pengadilan tingkat pertama menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan terdakwa Selamet kepada penuntut umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.575.523.000 dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap terdakwa Selamet. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Sergai mengajukan upaya hukum kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Selamet terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Meliana Pengkritik Volume Azan Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru