Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Rimpun H Sihombing - Selasa, 20 Januari 2026 14:05 WIB
607 view
Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit
Foto Dok/Kejari Sergai
EKSESKUSI : Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.725.523.000.

Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Selamet sebesar Rp.575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama dua tahun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Meliana Pengkritik Volume Azan Ajukan Kasasi, Ini 6 Alasannya
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru