Pria 41 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Parapat
Simalungun(harianSIB.com)Warga Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dige
Sergai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450.000.000 dari keluarga Selamet, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad SH MH, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
"Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.725.523.000. Sebelumnya, terpidana telah menitipkan Rp.150.000.000. Dan pada Senin (19/1/2026), keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp.450.000.000," ujar Hasan Afif Muhammad.
Dengan demikian, lanjutnya, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp.600.000.000. Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana Selamet tercatat sebesar Rp.125.523.000.
Baca Juga:Hasan Afif Muhammad menambahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
"Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi dan mengirim terpidana Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara," jelasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015 yaitu, Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp.400.000.000 dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp.350.000.000 dengan tenor 60 bulan.
Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengadilan tingkat pertama menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan terdakwa Selamet kepada penuntut umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.575.523.000 dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap terdakwa Selamet. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Sergai mengajukan upaya hukum kasasi.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Selamet terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.725.523.000.
Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Selamet sebesar Rp.575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama dua tahun. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Warga Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dige
Medan (harianSIB.com)Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun tewas setelah disambar kereta api di perlintasan rel Jalan Elang, Kelurahan Tegal
Medan (harianSIB.com)Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Medan, Kamis (12/3/2026) sore. Aksi demo itu nyaris bent
Lubukpakam(harianSIB.com)Anggota Komisi I DPRD Deliserdang, H Rakhmadsyah SH, sangat menyesalkan layanan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah I
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan pemerintah daerah memusnahkan barang bukti Narkoba dal
Medan(harianSIB.com)Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kami
Sergai(harianSIB.com)Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdangbedagai
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara melaksanakan apel gelar pasukan Ops Ketupat Toba tahun 2026 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fi
Jakarta(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut dan pers media menggelar silaturahmi Ramadan 1447 H di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/3/2026).Dala
Jakarta(harianSIB.com)Film terbaru produksi Visinema Studios berjudul Na Willa akan tayang lebih dulu di 22 kota di Indonesia melalui progra
Kampungpajak(harianSIB.com)Di bulan Ramadan 1447 H, PT Kencana Inti Perkasa (KIP) Kampungpajak di Kecamatan Na IXX, Kabupaten Labuhan Batu