Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Senin, 26 Januari 2026 16:07 WIB
349 view
Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan
Foto: Dok/Humas Polres Tapteng
Polisi amankan tersangka kasus penjarahan barang elektronik Bina Swalayan Pandan.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik," kata Kapolres.

Saat ini, lanjutnya, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KUHP dan KUHAP Baru dalam Dinamika Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional
Respon Cepat, Polsek Teluk Nibung Gagalkan KDRT
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Konversi ke Sertipikat Elektronik, Kanwil BPN Sumut: Lebih Aman
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Bongkar Grosir
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
komentar
beritaTerbaru