Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Senin, 26 Januari 2026 16:07 WIB
347 view
Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan
Foto: Dok/Humas Polres Tapteng
Polisi amankan tersangka kasus penjarahan barang elektronik Bina Swalayan Pandan.

Tapteng(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan seorang terduga berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan Bina Swalayan saat bencana November 2025 lalu.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.

Ia mengungkapkan, keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya berinisial AFS.

Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB," ujar Kapolres dalam siaran persnya, Senin (26/1/2026).

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik," kata Kapolres.

Saat ini, lanjutnya, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KUHP dan KUHAP Baru dalam Dinamika Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional
Respon Cepat, Polsek Teluk Nibung Gagalkan KDRT
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Konversi ke Sertipikat Elektronik, Kanwil BPN Sumut: Lebih Aman
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Bongkar Grosir
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
komentar
beritaTerbaru