Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Optimalkan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Siapkan Sanksi Tegas hingga Cabut Izin PO Bandel

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 29 Januari 2026 15:00 WIB
142 view
Optimalkan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Siapkan Sanksi Tegas hingga Cabut Izin PO Bandel
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang bersama Forkopimda saat rapat koordinasi optimalisasi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di ruang serbaguna Pemko, Kamis (29/1/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersiap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan angkutan umum yang masih nekat beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Perusahaan yang membandel terancam sanksi administratif berlapis hingga pencabutan izin usaha.

Ketegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi terkait optimalisasi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di ruang Serbaguna Pemko, Jalan Merdeka, Kamis (29/1/2026).

Junaedi menegaskan, penertiban kali ini tidak lagi mengandalkan pendekatan dialog di lapangan, melainkan ditempuh melalui jalur administrasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kami awali dengan surat edaran dan surat peringatan dari Wali Kota kepada seluruh PO AKAP dan AKDP. Teguran dilakukan bertahap. Jika tetap tidak patuh, izin usaha bisa dicabut," sebutnya.

Baca Juga:
Pemko, lanjut Junaedi, juga akan menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memperkuat penerapan sanksi dari sisi perizinan. "Kami membantu provinsi dalam pengawasan. Bila perlu, provinsi ikut memberikan teguran yang berdampak langsung pada izin usaha PO," ujarnya.

Sebagai efek jera, surat peringatan terhadap PO pelanggar juga berpeluang dipublikasikan ke ruang publik. "Tidak ada larangan surat peringatan diumumkan. Supaya ada kesadaran dan aktivitas di luar terminal benar-benar dihentikan," kata Junaedi.

Untuk memperkuat langkah penertiban, Pemko meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres, TNI, hingga pengelola terminal. SOP tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebagai dasar penindakan bersama.

Kapolres Pematangsiantar yang diwakili Kabag Ops IPTU P. Manurung menilai praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal telah berlangsung lama hingga dianggap sebagai kebiasaan, meski jelas melanggar aturan.

"Karena sudah lama terjadi, pelanggaran ini dianggap wajar. Padahal jelas melanggar. Kini ada perintah untuk mengoptimalkan Terminal Tanjung Pinggir dan itu harus ditegakkan," tegasnya, sembari menyoroti keberadaan loket-loket di luar terminal sebagai kendala utama.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Daniel Siregar menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Organda dan disepakati penempatan kantor Organda di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir.

"Langkah ini untuk mempermudah pengendalian PO dan operator angkutan. Surat edaran Wali Kota dan SOP penertiban segera kami siapkan untuk dibahas bersama," jelas Daniel.

Ia berharap langkah tegas ini mampu mengakhiri praktik angkutan di luar terminal dan mengembalikan fungsi Terminal Tanjung Pinggir sebagai pusat transportasi resmi yang tertib dan aman, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beroperasi di Zona Larangan, Loket KUPJ Tour Disegel
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
Ditemukan Loket Penjualan Sabu dengan Modus Pulsa
Keluarga Awak Disantuni Rp1,5 M, Penumpang Rp1,3 M
Komisi II DPRD Pematangsiantar Nilai R-APBD untuk BL DPM PTSP Pemko Pematangsiantar Terlalu Kecil
9,4 Juta Data Penumpang Cathay Pacific Diretas
komentar
beritaTerbaru