Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Seludupkan Sabu 1 Kg Lebih, Calon Penumpang Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Lisbon Situmorang - Selasa, 27 Januari 2026 11:13 WIB
564 view
Seludupkan Sabu 1 Kg Lebih, Calon Penumpang Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Kualanamu
Foto: Dok/Bandara Kualanamu
Calon penumpang menyaksikan pemeriksaan isi kopernya dan ditemukan 4 bungkusan plastik berisi sabu, Senin (26/1/2026) malam, di Bandara Kualanamu.

Kualanamu(harianSIB.com)

Diduga berupaya menyeludupkan narkotika jenis sabu melalui jalur penerbangan, calon penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta, Mukarram (23), warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap petugas keamanan Bandara, Senin (26/1/2026) malam, di Bandara Internasional Kualanamu.

Dari koper warna coklat miliknya, disita 4 bungkusan plastik transparan dibalut dengan kertas karbon berisi narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram atau 1 Kg lebih. Selain itu diamankan, tas jinjing warna hitam, ponsel, jam tangan, dompet warna coklat berisi KTP, SIM A dan uang tunai Rp 66.000.

Informasi dihimpun, Selasa (27/1/2026), Mukarram yang merupakan calon penumpang Citilink QG-887, hendak terbang ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, sedang koper barang bawannya dimasukkan ke barang bagasi.

Saat kopernya menjalani pemeriksaan di area X-Ray Out of Gauge (OOG) lantai 2 terminal keberangakatan, petugas mencurigai tangkapan layar monitor pada isi kopernya. Melalui CCTV, Mukarram ditemukan sedang berada di smoking area ruang tunggu keberangkatan.

Baca Juga:
Disaksikan calon penumpang, isi koper dibuka petugas dan menemukan 4 bungkusan plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan menggunakan Narko Test dan dinyatakan benda yang ada didalam bukngkusan plastik adalah narkotika jenis sabu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, calon penumpang beserta barang bukti lainnya, dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru