Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu Dorong Gereja Lindungi Aset dengan Sertipikat Elektronik

Efran Simanjuntak - Minggu, 08 Februari 2026 20:10 WIB
1.275 view
Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu Dorong Gereja Lindungi Aset dengan Sertipikat Elektronik
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Yohana Devika Gultom SH, Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu memaparkan pentingnya pengamanan aset gereja dengan sertipikat elektronik, pada pembekalan pengurus GAMKI Labuhanbatu, Sabtu (7/2/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu gencar mendorong gereja-gereja untuk menyertipikatkan aset rumah ibadah dan tanah yang dikelola gereja bagi kepentingan sosial.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan di tengah masyarakat.

Dorongan itu mengemuka dalam pembekalan anggota dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu pada rangkaian kegiatan pelantikan pengurus di Permata Land Hotel Rantauprapat, Sabtu (7/2/2026).

Materi disampaikan Yohana Devika Gultom SH, Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mewakili Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo SH. Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang intens dalam penyertipikatan aset rumah ibadah, termasuk gereja.

"Penyertipikatan aset rumah ibadah sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," sebut Yohana.

Yohana memaparkan, dasar hukum pendaftaran tanah telah diatur jelas melalui sejumlah regulasi, mulai dari UUPA 1960, PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga aturan teknis terbaru dari Menteri ATR/BPN. Seluruhnya menjadi payung hukum yang kuat bagi badan keagamaan untuk mengamankan asetnya.

"Badan keagamaan dapat memperoleh hak milik atas tanah yang dipergunakan langsung untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Jika di luar itu, maka diberikan hak guna bangunan," jelas Yohana di hadapan anggota dan pengurus GAMKI dari beragam latar belakang dan denominasi gereja.

Ia menambahkan, tujuan pendaftaran tanah sebagaimana Pasal 3 PP 24/1997 untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Karena itu, kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, pengesahan badan keagamaan, hingga alas hak tanah menjadi syarat penting yang harus dipenuhi.

Yohana menjelaskan tahapan penyertipikatan dimulai dari identifikasi, pengukuran, pemetaan, permohonan hak, pendaftaran hingga penerbitan sertipikat. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan di lapangan saat proses pengukuran, seperti pemasangan patok batas, memastikan tanah tidak sengketa, serta menghadirkan pemilik lahan berbatasan di lokasi.

Pada kesempatan itu, Yohana menyebut sejumlah gereja yang dapat memperoleh hak milik, di antaranya HKBP, Gereja Katolik, GKPI, HKI, GBKP, GKPS, GKPA, GMI dan GPdI.

"Selama ini, hambatan utama penyertipikatan aset gereja adalah karena riwayat perolehan tanah yang tidak lengkap, aset masih sengketa, penguasaan fisik oleh pihak ketiga, dan dokumen kepemilikan tidak lengkap," sebutnya.

Sebagai solusi, Yohana menyarankan gereja untuk melakukan pengamanan aset secara fisik dan yuridis, memasang patok batas yang jelas, melengkapi dokumen kepemilikan, serta mengantisipasi potensi klaim pihak ketiga.

"Gereja yang telah memiliki sertipikat analog juga dianjurkan beralih ke sertipikat elektronik agar lebih aman dan terdokumentasi dengan baik di aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Legalitas aset adalah benteng utama perlindungan aset gereja di masa depan," jelasnya.

Ketua DPC GAMKI Labuhanbatu Herry Anton Sinaga SE MM mengatakan, dalam sesi itu para pengurus dan anggota GAMKI dibekali pemahaman terkait isu strategis tentang pentingnya legalitas aset gereja melalui sertipikat elektronik. "Pembekalan tersebut juga merupakan tindak lanjut MoU GAMKI Labuhanbatu dengan Kantor Pertanahan," sebut Herry Anton. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru