Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pansus DPRD Ajukan Perpanjangan Waktu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 13 Februari 2026 19:21 WIB
465 view
Pansus DPRD Ajukan Perpanjangan Waktu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Diwawancarai: Ketua Pansus Tongam Pangaribuan saat diwawancarai wartawan usai rapat pansus di ruang komisi gabungan, Jumat (13/2/2026) sore.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja untuk menuntaskan pembahasan dugaan penyimpangan prosedur administrasi dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Permohonan itu diajukan karena masih terdapat sejumlah data dan hasil survei lapangan yang belum sinkron sehingga membutuhkan pendalaman lanjutan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan saat diwawancarai wartawan usai menyerahkan hasil pembahasan panitia khusus dugaan penyimpangan prosedur administrasi dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 milik Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang rapat komisi gabungan, Jumat (13/2/2026) sore.

Ia mengatakan, pihaknya masih perlu memastikan kebenaran sejumlah data, termasuk rencana pengukuran ulang luas tanah dan bangunan eks rumah singgah tersebut.

Baca Juga:
Pansus telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kesediaan melakukan pengukuran ulang setelah menerima surat permohonan resmi. Pengukuran dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026.

Menurut Tongam, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan keakuratan luas lahan dan bangunan yang menjadi objek pembelian sebelum hasil pembahasan dituangkan dalam laporan akhir. Selain itu, pansus juga akan mendalami penggunaan anggaran, khususnya terkait aspek efisiensi.

Pansus juga berencana meminta klarifikasi dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta mengenai prosedur dan standar penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Klarifikasi tersebut mencakup mekanisme penilaian terhadap tanah dan bangunan yang dibangun sejak 2007, termasuk kemungkinan perhitungan penyusutan nilai bangunan.

Terkait kemungkinan menghadirkan KJPP pembanding, Tongam menilai langkah tersebut secara prosedural memungkinkan, namun memerlukan mekanisme serta dukungan anggaran yang jelas karena berkaitan dengan penggunaan APBD.

Hingga kini, pansus mengklaim progres kerja telah mencapai sekitar 85 persen. Meski demikian, sisa pembahasan dinilai krusial, terutama dalam memastikan keabsahan luas lahan serta menguji dokumen administrasi dan hasil penilaian.

Pansus mengusulkan perpanjangan masa kerja hingga sekitar 27 Februari 2026. Keputusan akhir terkait permohonan tersebut akan ditentukan melalui rapat paripurna, sementara agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya tetap dijalankan.

Sebelumnya pembelian eks rumah singgah Covid 19 dibeli pemerintah kota (Pemko) senilai 14,5 miliar untuk dijadikan perkantoran sehingga menuai sorotan publik. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Pansus DPRD dan Pemko Medan Rapat Tertutup Bahas R-APBD 2019
Pengadaan Pintu Gerbang Tol di Kota Pematangsiantar Disetujui
Peringatan HUT ke- 90 Sumpah Pemuda di Kota Pematangsiantar Hikmad
Tingkatkan Potensi Pasar di Medan, Pansus DPRD dan PD Pasar Godok Ranperda PUD
komentar
beritaTerbaru