Calon Penumpang KMP Kelud Meninggal di Terminal Bandar Deli Belawan
Belawan(harianSIB.com)Seorang wanita bernama Roslina Sibarani (63), calon penumpang KMP Kelud, meninggal dunia di areal Terminal Penumpang B
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku tegas bagi semua pelaku, termasuk dalam hubungan pacaran. Status sama-sama dewasa tidak lagi menjadi alasan untuk lolos dari jerat hukum.
Hal tersebut diutarakan Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Darwin P Siregar saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa UU TPKS yang berlaku sejak 2022 memberikan payung hukum kuat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, baik terhadap perempuan dewasa maupun anak.
"Jika dalam hubungan terdapat unsur paksaan, ancaman, manipulasi, tipu daya, atau penyalahgunaan relasi kuasa, maka itu masuk ranah pidana, meskipun hubungan tersebut berstatus pacaran," tegasnya.
Baca Juga:Darwin mengakui, paradigma lama di masyarakat masih menganggap hubungan intim antar pasangan dewasa sebagai persoalan pribadi yang tidak dapat diproses hukum. Padahal, hukum kini melihat ada atau tidaknya unsur kekerasan dan kerugian yang dialami korban.
Unit PPA saat ini menangani sejumlah kasus serupa. Salah satunya perempuan dewasa yang hamil dan melahirkan, namun ditinggalkan tanpa tanggung jawab oleh pasangannya. Kasus tersebut tetap diproses hingga ke persidangan.
"Usia dewasa bukan jaminan bebas dari pidana. Jika unsur terpenuhi, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Ia juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa disederhanakan dengan jalan menikahkan korban dan pelaku. Menurut Darwin, langkah tersebut justru bisa memperparah kondisi korban jika unsur paksaan atau kekerasan tidak diselesaikan secara hukum.
"Banyak yang beranggapan cukup dikawinkan saja. Tidak sesederhana itu. Harus dilihat apakah itu solusi atau justru menambah beban bagi korban," katanya.
Selain itu, Darwin mengingatkan bahwa pernikahan juga memiliki batas usia minimal 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, harus ada izin atau penetapan dari pengadilan.
Ia berharap masyarakat semakin memahami keberadaan UU TPKS sebagai instrumen perlindungan korban dan tidak lagi menyederhanakan kasus kekerasan seksual sebagai hubungan suka sama suka.
"Jika merasa menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu melapor. Negara hadir untuk melindungi," pungkasnya. (**)
Belawan(harianSIB.com)Seorang wanita bernama Roslina Sibarani (63), calon penumpang KMP Kelud, meninggal dunia di areal Terminal Penumpang B
Jakarta(harianSIB.com)Isu blokade Selat Hormuz oleh Amerika Serikat disebut belum memberikan tekanan besar terhadap pasar saham Asia. Mayori
Medan(harianSIB.com)Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Selasa (14/4/2026), mendesak penanganan kasus dugaan pengancama
Toba(harianSIB.com)Memasuki hari keempat pencarian, mahasiswa Fakultas Filsafat UNIKA Santo Thomas yang dilaporkan hilang saat berenang di p
Tapteng(harianSIB.com)Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok saat melintas di Jalan Sihaporas, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kabupaten
Medan(harianSIB.com)Ketua Pansus (Panitia Khusus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang mengatakan
Medan(harianSIB.com)PS Kwarta akan berhadapan dengan Paya Bakung United pada partai final Liga 4 Sumatra Utara musim 2025/2026 setelah kedua
Medan(harianSIB.com)Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan Wakil
Tebingtinggi(harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menginstruksikan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) seKota Tebi
Deliserdang(harianSIB.com)Gereja Jemaat Allah Indonesia (GJAI) Diski Jalan Sei Mencirim, Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang menjadi tuan ruma
Medan(harianSIB.com)Aksi empat pria yang mengaku sebagai anggota polisi viral di media sosial setelah diduga melakukan intimidasi dan pengan
Damulpekan(harianSIB.com)Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) periode 20092014 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad