Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Tim Gabungan TNI-Polri Tertibkan PETI di Madina, 6 Excavator dan 6 Pekerja Diamankan

Caong Tobing - Rabu, 04 Maret 2026 15:33 WIB
334 view
Tim Gabungan TNI-Polri Tertibkan PETI di Madina, 6 Excavator dan 6 Pekerja Diamankan
(Foto Dok/Penrem)
Alat berat jenis excavator yang diamankan tim gabungan TNI-Polri saat penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Madina(harianSIB.com)

Tim gabungan TNI-Polri menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan enam unit alat berat jenis excavator dan enam pekerja tambang yang berada di lokasi.

Informasi yang diterima harianSIB.com dari sumber resmi menyebutkan, keenam pekerja tambang yang diamankan masing-masing berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Penertiban berlangsung sejak pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan PETI di Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu.

Menurut sumber tersebut, operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pengamanan wilayah, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Baca Juga:
"Penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat," ujar sumber resmi yang diterima jurnalis SIB, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan ini juga disebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam yang menjadi objek vital nasional.

Aktivitas PETI sendiri merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, enam unit excavator dan enam orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo 1 Tambah 4 RTG untuk Bongkar Muat Peti Kemas
`Pengabdi Setan´ Raih Best Horror di Toronto, Sutradaranya Garap `Gundala Putra Petir´ di Indonesia
Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo
 Korban Tewas Banjir Mandailing Natal 17 Orang, Mayoritas Anak Sekolah
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
Drs Bonar Butar-butar Terpilih Ketua Kwartir Pramuka Medan Petisah
komentar
beritaTerbaru