Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Direktur PT Artek Utama Ditahan, Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 M

Normalius Gori - Rabu, 08 April 2026 12:09 WIB
319 view
Direktur PT Artek Utama Ditahan, Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 M
(Foto:Dok/Kasi Intel)
LN (pakai rompi) saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan kasus korupsi RSU Kelas D Pratama Nias, Selasa (7/4/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan LN, selaku Manajemen Konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama, terkait dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,55 miliar.

Penahanan dilakukan Selasa (7/4/2026) setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti yang cukup. LN kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi minimal dua alat bukti. "Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP–10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (4/2026).

Dalam proses penyidikan, LN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai manajemen konstruksi. Tersangka juga disebut tidak memeriksa kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan, sehingga sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Akibat perbuatan tersebut, proyek pembangunan rumah sakit yang diharapkan mendukung layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias diduga mengalami penyimpangan.

Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Direktur PT VCM Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 M, Langsung Ditahan
KSOP Gunungsitoli Tegaskan Tidak Kelola Uang Pelabuhan
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar
Jalan Nasional Gunungsitoli-Teluk Dalam Rusak Parah, Warga Minta Segera Diperbaiki
Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Parkir di Bandara Binaka Disorot Warga, Transparansi Dana Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru