Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Direktur PT VCM Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 M, Langsung Ditahan

Normalius Gori - Rabu, 01 April 2026 21:26 WIB
572 view
Direktur PT VCM Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 M, Langsung Ditahan
Foto: Dok/Kejari Gunungsitoli
Tersangka FLPJ dibawa ke Lapas Kelas ll B Gunungsitoli, Rabu (1/4/2026).

Nias(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan FLPZ, Direktur PT VCM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,55 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu, dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (1/4/2026), menjelaskan, FLPZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, FLPZ juga langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.

Baca Juga:
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara yang berada di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, FLPZ disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru