Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 April 2026

Dinilai Minim Pengawasan dan Rawan Konflik Kepentingan, DPD AMPI Labusel Usul Revisi Perda TJSP

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 09 April 2026 16:59 WIB
98 view
Dinilai Minim Pengawasan dan Rawan Konflik Kepentingan, DPD AMPI Labusel Usul Revisi Perda TJSP
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Sampaikan Usulan Revisi: Pengurus DPD AMPI Labusel menyampaikan usulan revisi terhadap Perda Kabupaten Labusel No 4 tahun 2021 tentang TJSP ke DPRD Labusel, Kamis (9/4/2026).

Kotapinang(harianSIB.com)

DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Labusel menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labusel No 4 tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) ke DPRD.

Usulan tertulis tersebut disampaikan Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Labusel, Habiburrohman didampingi Wakil Sekretaris, Rizki Munandar kepada DPRD Kabupaten Labusel, yang diterima Kabag Umum Sekretariat Dewan, Doan Sitohang di gedung dewan, Kamis (9/4/2026).

Habiburrohman yang ditemui usai menyampaikan usulan mengatakan, revisi perlu dilakukan karena berimplikasi pada lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan TJSP dan rawan konflik kepentingan. Selain itu kata dia, usulan terkait program-program yang dibiayai TJSP juga tidak jelas dari mana sumbernya.

"Kami berharap usulan ini secepatnya diakomodir, sehingga program TJSP di Kabupaten Labusel lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ada sejumlah pasal yang kami pikir harus direvisi. Kami sepakat, tapi harus ada penyempurnaan," katanya.

Baca Juga:
Dijelaskan, sejumlah pasal yang diusulkan untuk direvisi, yakni norma pembiyaan pada Pasal 7, karena berpotensi ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Kemudian kata dia, berkaitan dengan pendelegasian berlebihan pada Pasal 24 ayat 3, yang berpotensi mengurangi fungsi pengawasan DPRD dan keterlibatan publik.

Berikutnya, jelas Habiburrohman, sistem pengawasan tidak berimbang pada Pasal 30, yang menempatkan pengawasan hanya pada satu pihak, yakni kepala daerah tanpa mekanisme keberimbangan. Selanjutnya, ketentuan sanksi yang tidak tegas pada Pasal 31, sehingga tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Pembangunan Jembatan Strategis di Langkat
Tim Basket SMA Methodist-2 Medan Ikuti Kejuaraan Nasional di Pekanbaru
DPD RI: 1.500 TPP Belum Diperpanjang Kontraknya, Di Sumut Ada 2.400 Dirumahkan
Pelantikan Pengurus Pasaribu Kota Medan Periode 2026 - 2030 Sukses
Hampir Seluruh ASN Kejati Sumut Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran
AMPI Taput Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadan
komentar
beritaTerbaru