Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 April 2026
Perseteruan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi di Taput Memasuki Babak Baru

Hotbin Simaremare : Uang Rp1,09 M Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 09 April 2026 18:33 WIB
162 view
Hotbin Simaremare : Uang Rp1,09 M Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
KONFRENSI PERS : Hotbin Simaremare, SH selaku Kuasa Hukum dari Erni Hutauruk melakukan Konferensi Pers terkait ada transfer dana dari rekening HKTI ke rekening Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani pada tanggal 30 Meret 2026 pukul

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1.094.000.000 yang dilaporkan Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (MPTSBP), Erni Hutauruk, terhadap Ketua HKTI Tapanuli Utara (Taput), Erikson Sianipar, memasuki babak baru.

Kuasa hukum Erni Hutauruk, Hotbin Simaremare, SH, dalam konferensi pers di Tarutung, Rabu (8/4/2026), mengungkapkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh Koperasi HKTI Taput ke rekening koperasi kliennya pada 30 Maret 2026 pukul 16.09 WIB.

Pengembalian itu dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Taput pada hari yang sama, sekitar pukul 14.48 WIB.

Baca Juga:
"Ini yang patut dipertanyakan. Kenapa dana baru ditransfer setelah laporan resmi dibuat? Namun, pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Hotbin.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut justru menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan indikasi bahwa dana yang dipersoalkan bukan milik pihak terlapor.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru