Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026
Perseteruan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi di Taput Memasuki Babak Baru

Hotbin Simaremare : Uang Rp1,09 M Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 09 April 2026 18:33 WIB
1.141 view
Hotbin Simaremare : Uang Rp1,09 M Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
KONFRENSI PERS : Hotbin Simaremare, SH selaku Kuasa Hukum dari Erni Hutauruk melakukan Konferensi Pers terkait ada transfer dana dari rekening HKTI ke rekening Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani pada tanggal 30 Meret 2026 pukul

Hotbin juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali meminta agar dana tersebut dikembalikan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

"Setelah laporan dibuat, dana langsung dikembalikan. Ini menunjukkan bahwa permintaan sebelumnya tidak diindahkan," ujarnya.

Meski dana telah kembali, pihak pelapor menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Hingga saat ini, disebutkan belum ada komunikasi atau klarifikasi dari pihak Erikson Sianipar kepada Erni Hutauruk terkait pengembalian tersebut.

Selain persoalan hukum, konflik internal koperasi juga mencuat. Erni Hutauruk disebut telah memberhentikan Erikson Sianipar dari jabatan Ketua Dewan Pengawas pada 30 Maret 2026, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Setelah dilakukan pemberhentian terhadap saudara Erikson Sianipar, yang berhak mengambil alih kewenangan operasional koperasi adalah Erni Hutauruk," terangnya.

Namun, setelah pemberhentian itu, pihak Erikson disebut menggelar rapat anggota luar biasa yang dinilai tidak sah oleh kubu Erni.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru