Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Sidang Praperadilan 3 Warga Palas Ditunda, Hakim Sakit dan Polisi Minta Penjadwalan Ulang

Robert Nainggolan - Senin, 13 April 2026 18:03 WIB
232 view
Sidang Praperadilan 3 Warga Palas Ditunda, Hakim Sakit dan Polisi Minta Penjadwalan Ulang
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan.
Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama memberikan keterangan terkait penundaan sidang praperadilan di PN Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Sidang praperadilan perdana dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sibuhuan, di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026), ditunda.

Perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tiga tersangka dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Padang Lawas.

Berdasarkan jadwal, sidang digelar di ruang sidang Cakra, namun tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga:

Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, saat dikonfirmasi menyampaikan, penundaan dilakukan karena hakim tunggal yang menangani perkara tersebut sedang sakit dan tidak dapat digantikan.

Selain itu, pihak termohon dari Polres Padang Lawas juga menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang karena belum adanya surat perintah dari Polda Sumut.

"Pemohon siang tadi sempat hadir. Termohon menyampaikan surat penjadwalan ulang sidang karena belum ada sprint dari Polda Sumut. Selain itu, hakim yang menangani perkara juga berhalangan sakit. Sidang praperadilan ini hakimnya tunggal dan tidak bisa diwakilkan, sehingga ditunda hingga Senin depan, 20 April," ujarnya kepada harianSIB.com.

Sebelumnya, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bintang Keadilan yang dipimpin Mardan Hanafi Hasibuan bersama tim menyatakan akan menguji keabsahan proses hukum, termasuk penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga kliennya, yakni Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar, dan Idris Siregar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Lawas dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit pada 16 Maret lalu.

Selain itu, pemohon juga mengklaim lokasi pengambilan buah sawit berada di areal perkebunan milik PT Barapala yang status perizinannya dipersoalkan. Dalam permohonannya, disebutkan areal tersebut telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, klaim tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga:

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan, meski pesan telah terbaca.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kasikeu Polres Padangsidimpuan dan Istri Anggota DPRD Jadi Tersangka Penipuan Rp10,2 Miliar
KPPU Lanjutkan Kasus Akuisisi Docomo ke Pemeriksaan Cepat
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Sehari Jabat Plh Kajari, Herlangga Langsung Evaluasi Internal
Kajari Deliserdang Gelar Coffee Morning Pererat Kemitraan dengan Wartawan
Lapas Barus Gelar Razia dan Tes Urine Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
komentar
beritaTerbaru