Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Jual Sabu, Geleng Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Minggu, 03 Mei 2026 17:05 WIB
415 view
Jual Sabu, Geleng Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Foto : Dok/Humas
DIAMANKAN : Geleng dan Mael diamankan beserta barang bukti di Kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (30/4/2026).

Ipda M Ruslan mengatakan bahwa terhadap Geleng dan Mael dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Pria Jual Sabu di Pinggir Jalan yang Sempat Viral Dibekuk Polisi
Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Sabu
Diduga Edarkan Sabu Penarik Betor Ditangkap Polres Tanjungbalai
Kanit Reskrim Dimutasi, Warga Demo Polres Tanjungbalai
Lama Menganggur, Warga Perbaungan Nekat Jual Sabu
komentar
beritaTerbaru