Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Dua Pekan Operasi GSN, Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dan Amankan 23 Tersangka

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 24 Mei 2026 12:56 WIB
401 view
Dua Pekan Operasi GSN, Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dan Amankan 23 Tersangka
Foto: Dok/ Polres
TUNJUKKAN: Kasatresnarkoba (kiri) didampingi Kasihumas Polres Sergai menunjukkan barang bukti hasil operasi GSN, Minggu (24/5/2026).

Terkait proses hukum, pengguna narkotika akan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan proses asesmen rehabilitasi.

Sementara pengedar dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp10 miliar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

"Mari bersama melindungi generasi penerus bangsa. Katakan tidak pada narkoba," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru