Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Belasan Supplier MBG di Taput Pertanyakan Pembayaran yang Belum Dilunasi, Minta BGN Bertindak Tegas

Bongsu Batara Sitompul - Senin, 01 Juni 2026 20:24 WIB
145 view
Belasan Supplier MBG di Taput Pertanyakan Pembayaran yang Belum Dilunasi, Minta BGN Bertindak Tegas
Foto Dok Supplier
KETERANGAN PERS : Para supplier pemasok bahan baku dapur makanan bergizi gratis (MBG) bersama Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH saat memberikan keterangan Pers terkait belum dibayarkannya uang para supplier oleh pihak yayasan pengelola dapur MBG di Tapu

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Belasan supplier bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) hingga akhir Mei 2026 masih menunggu kepastian pembayaran yang belum juga diselesaikan oleh pihak yayasan pengelola dapur MBG.

Padahal, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada 20 April 2026.

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak yayasan pengelola dapur MBG, pemilik dapur, dan perwakilan supplier tersebut, para pihak diterima langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Harjito.

Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2168/BA/TAUWAS/IV/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak yayasan menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk melakukan perbaikan serta memenuhi seluruh poin yang disampaikan BGN paling lambat 20 Mei 2026.

Salah satu poin penting dalam berita acara itu adalah kewajiban pihak yayasan untuk menyelesaikan seluruh pembayaran kepada para supplier paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.

Namun hingga kini, sejumlah supplier mengaku belum menerima pembayaran yang menjadi hak mereka. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena batas waktu yang ditetapkan dalam kesepakatan telah terlewati.

Dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila tidak terdapat perubahan sesuai standar yang ditetapkan, maka operasional dapur yang dikelola yayasan dapat dihentikan satu minggu setelah batas waktu berakhir.

Bagi para supplier, persoalan utama saat ini adalah kepastian pembayaran. Mereka berharap seluruh kewajiban dapat segera diselesaikan agar aktivitas usaha kembali berjalan normal dan kepercayaan terhadap pengelolaan program tetap terjaga.

Salah seorang supplier, F. Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (29/5/2026), mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait pembayaran yang menjadi haknya.

"Saya heran karena sampai sekarang tidak ada komunikasi dari pihak koperasi kepada saya. Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa supplier yang sudah dilunasi oleh pihak yayasan. Kenapa kami belum juga dibayarkan sampai sekarang? Ini menjadi pertanyaan bagi kami," ujarnya.

Ia juga mengaku kesulitan memperoleh informasi setelah nomor teleponnya diblokir saat mencoba menghubungi pihak yayasan untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian pembayaran.

Keluhan serupa disampaikan oleh dr. Binsar Situmeang, yang juga merupakan salah satu supplier bahan baku dapur MBG di Taput.

"Saya menilai waktu yang diberikan oleh BGN seharusnya sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Batas waktu pelunasan yang ditetapkan BGN adalah 20 Mei 2026 dan saat ini sudah lewat dari tenggat tersebut. Kami berharap BGN bertindak tegas terhadap pihak yang tidak menjalankan hasil kesepakatan. Kami hanya menuntut hak kami agar segera dibayarkan," katanya.

Para supplier yang belum menerima pembayaran kini menggantungkan harapan kepada BGN sebagai lembaga yang sebelumnya telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Mereka menilai hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama seharusnya memiliki konsekuensi yang jelas apabila tidak dijalankan.

Selain menyangkut hak para supplier, keterlambatan pembayaran juga berdampak pada modal usaha yang tertahan, kewajiban kepada petani dan pedagang lain yang belum terselesaikan, serta keberlangsungan usaha yang bergantung pada kepastian pembayaran.

Para supplier berharap BGN segera mengambil langkah konkret agar hasil kesepakatan dapat ditegakkan dan seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan sesuai komitmen yang telah dibuat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru