Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Penambang Pasir di Taput Akan Dipanggil Buat Surat Pernyataan, Kapolres Siap Tindak Pelanggar

Anwar Lubis - Selasa, 02 Juni 2026 18:20 WIB
121 view
Penambang Pasir di Taput Akan Dipanggil Buat Surat Pernyataan, Kapolres Siap Tindak Pelanggar
Foto Dok/Kominfo
Bupati Taput, Jonius T P Hutabarat bersama Wakil Bupati Deni Lumbantoruan, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan lainnya meninjau langsung lokasi penambangan pasir di kawasan Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Senin (1/6/2026).

Taput(harianSIB.com)

Para penambang pasir di kawasan Sipoholon hingga Pansur Napitu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akan segera dipanggil oleh pemerintah untuk membuat surat pernyataan dan perjanjian agar menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Hal itu disampaikan Bupati Taput, Jonius TP Hutabarat, dalam dialog bersama warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Senin (1/6/2026). Pertemuan turut dihadiri Wakil Bupati Deni Lumbantoruan, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Jonius menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi aktivitas galian pasir yang selama ini meresahkan warga. Sebagai langkah awal, Pemkab Taput akan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh kegiatan penambangan pasir di wilayah Sipoholon hingga Pansur Napitu.

Larangan tersebut akan diperkuat dengan pemasangan plang larangan di sejumlah titik strategis di kawasan itu, sehingga tidak ada lagi celah bagi para penambang untuk beroperasi.

Baca Juga:
Kapolres Taput, AKBP Ernis menyatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat maupun para penambang mengenai aturan yang akan berlaku.

Ia menegaskan, bahwa siapa pun yang tetap nekat melakukan penambangan pasir setelah larangan resmi diterbitkan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan segan menindak pelanggar. Sosialisasi akan kami lakukan terlebih dahulu, tetapi setelah itu tidak ada toleransi," ujar Ernis.

Bupati Jonius menambahkan, seluruh penambang pasir yang selama ini aktif beroperasi di kawasan tersebut akan dipanggil satu per satu oleh pemerintah. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk tidak lagi menjalankan aktivitas penambangan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Langkah ini dinilai penting agar ada bukti tertulis dan komitmen nyata dari para penambang, sehingga penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih tegas dan terukur.

Dialog di Kantor Desa Siraja Hutagalung itu merupakan respons langsung pemerintah atas keluhan warga yang sudah lama terdampak oleh aktivitas galian pasir di wilayah mereka.

Selain soal penambangan, pertemuan juga membahas persoalan irigasi pertanian, layanan air minum serta rencana pemberian bantuan satu unit traktor bagi Desa Siraja Hutagalung untuk mendorong produktivitas pertanian warga.

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah penertiban ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.

"Pemerintah hadir untuk masyarakat. Apa yang menjadi keresahan warga adalah prioritas kami," kata Bupati (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala SMKN 1 Siatas Barita Ganti Sepatu Siswa yang Dibakar dan Minta Maaf kepada Orangtua
Orang Tua Tak Terima Perlakuan Kepala SMKN 1 Siatas Barita Bakar Sepatu Siswa
13 - 17 Oktober 2018, Festival Tenun Nusantara di Tapanuli Utara
Gebyar PAUD 2018 Tapanuli Utara Diwarnai Berbagai Lomba
Petani di Tarutung, Siatas Barita dan Sipoholon Kesulitan Dapatkan Pupuk Subsidi
Warga Siatas Barita dan Sipoholon Minta Penderesan Getah Pinus Dihentikan
komentar
beritaTerbaru