Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

PDI Perjuangan Karo Soroti Somasi GBKP, Desak Pemkab Segera Berdialog

Sonry Purba - Kamis, 18 Juni 2026 15:21 WIB
1.545 view
PDI Perjuangan Karo Soroti Somasi GBKP, Desak Pemkab Segera Berdialog
Foto ist
RSU Kabanjahe : RSU Kabanjahe

Karo(harianSIB.com)

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Karo menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya somasi yang dilayangkan oleh Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Somasi ini terkait erat dengan aset tanah dan bangunan yang selama ini dipergunakan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.

​DPC PDI Perjuangan Karo memandang langkah hukum tersebut sebagai sinyal serius atas kegagalan komunikasi yang berkepanjangan antara Pemkab Karo dengan pihak GBKP selaku pemilik sah aset berdasarkan Sertifikat HGB No. 316 yang diterbitkan 18 Agustus 2016.

Hal ini disampaikan Ketua DPC PDIP Karo, Feri Edisonta Milala kepada pers di Kabanjahe, Rabu (17/6/2026) malam. Anggota DPRD Karo ini menilai Pemkab Karo saat ini telah gagal menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian aset ini. Padahal, pada masa kepemimpinan sebelumnya, kesepakatan telah terbangun melalui surat Bupati Nomor 130/2858/PEM/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Moderamen GBKP dan pihak investor pada 1 November 2024, serta seremoni peletakan batu pertama Rumah Sakit GBKP pada 18 Februari 2025.

Baca Juga:
​Namun, katanya, kebijakan pemerintahan yang baru tertanggal 26 Maret 2025 justru meminta penundaan penyerahan aset secara sepihak hingga tahun 2031, sehingga mementahkan seluruh rencana yang telah disusun secara matang.

​Menyikapi kondisi ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo, Feri Edisonta Milala, menegaskan bahwa sikap pemerintah ini mencerminkan ketidak konsistenan yang mencederai kepercayaan publik.

Ketua DPC PDIP Karo, Feri Edisonta Milala.(Foto/Dok/DG)

​"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo untuk segera memberikan respons resmi dan tertulis atas somasi Moderamen GBKP sebelum tenggat waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima pada 11 Juni 2026. Bupati Karo harus membuka ruang dialog yang terbuka, konstruktif, dan berkeadilan. Jangan jadikan pelayanan publik sebagai alasan untuk menahan hak milik sah pihak lain secara sepihak," tegas Feri Edisonta Milala.

​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo, Daud Ginting, menekankan pentingnya penyelesaian yang bermartabat.

​"Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur musyawarah yang berdasarkan hukum yang berlaku, bukan dengan cara mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab. Jika memang diperlukan waktu transisi demi menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan masyarakat, maka hal tersebut harus dibicarakan secara jujur dan disepakati bersama dengan GBKP. PDI Perjuangan akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Bumi Turang yang kita cintai bersama," ujar Daud Ginting.

Ketika dikonfirmasi melalui HP dan aplikasi WA kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba, S.H, Rabu (17/6/2026) terkait atas munculnya somasi yang dilayangkan oleh Moderamen GBKP kepada Pemkab Karo sama sekali tidak direspon.Dan tidak mendapat jawaban.

Ketika ditanyakan kepada Sekda Gelora K Ginting, "Apakah telah ada jawaban somasi Moderamen GBKP terkait RSU Kabanjahe?" Dikatakan, "Sudah dibalas semalam ke email pengacara Moderamen." (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Moderamen GBKP Somasi Pemkab Karo
Tebarkan Kepedulian, PHHB GBKP Setia Budi Kunjungi PPOS Sukamakmur dan YKPD Alpha Omega
Retreat Mamre GBKP Kemenangen Tani Tekankan Pemulihan Spiritualitas
Berbagi Kasih Paskah, Notaris/PPAT Sumut Kunjungi YKPD GBKP Alpha Omega
GBKP Terima Kunjungan Gereja dari Jerman, Perkuat Persekutuan dan Tukar Pengalaman Pelayanan
HUT ke-136 GBKP Ditandai dengan Ziarah ke Makam Penginjil dan Napak Tilas
komentar
beritaTerbaru