Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Moderamen GBKP Somasi Pemkab Karo

Eva Rina Pelawi - Senin, 15 Juni 2026 16:50 WIB
957 view
Moderamen GBKP Somasi Pemkab Karo
Foto : Eva Rina Pelawi
Tim Rumah Sakit dan Unit Hukum, Aset dan Harta Benda GBKP Pt. Abdi Khalik Ginting, Rubianto Sembiring, SH, MH Pdt Chrismas Ginting MH dan Syalom Rista Munte menyerahkan surat somasi I ke Bagian Umum Pemkab Karo di Kantor Bupati Karo di Kabanjahe, Kamis (1

Kabanjahe(harianSIB.com)

Moderamen GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) melalui kuasa hukumnya Purba Hardyanto Law Office, Kamis (11/06/2026) melakukan somasi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo terkait keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.

Dalam surat somasi satu yang diterima Difa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Karo di Kantor Bupati Karo di Kabanjahe, diminta kepada Pemda Karo untuk segera melakukan pengosongan dan menyerahkan aset milik GBKP tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gung Leto, Kecamaran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara sebagaimana SHGB 316/Gung Leto selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal surat somasi I diserahkan. Diminta Pemda Karo memberikan klarifikasi tertulis dan/atau melakukan komunikasi resmi dengan GBKP untuk membahas hal teknis terkait penyerahan aset dimaksud, selambat-lambatnya 7 hari kalender atau tanggal 17 Juni 2026.

Sementara itu, Pt. Abdi Khalik Ginting, perwakilan Tim RS GBKP didampingi Rubianto Sembiring, SH, MH dan Pdt Chrismas Ginting MH dari Unit Hukum, Aset dan Harta Benda Moderamen GBKP dalam siaran persnya mengatakan, somasi I kepada Pemkab Karo ini sebagai langkah hukum tingkat pertama karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Bupati Karo tentang kapan lahan dan gedung RSUD Kabanjahe yang merupakan aset GBKP dapat diserahkan secara utuh kepada Moderamen. Status hukum kepemilikan tanah dan bangunan rumah sakit telah dengan jelas diberikan pemerintah c/q BPN Tanah Karo sebagai milik GBKP melalui Sertifikat HGB No. 316 yang diterbitkan 18 Agustus 2016. Sejak saat itu, Pemkab Karo masih memakai tanah beserta bangunannya sebagai RSUD dengan sistem sewa hingga 31 Desember 2024. GBKP tidak memperpanjang lagi sewanya mengingat GBKP mau mengelola sendiri rumah sakit tersebut.

Dijelaskan, dalam Sidang Majelis Sinode pada April 2025 di Retreat Center GBKP Sukamakmur, mempertegas keputusan sinode sebelumnya tentang pengelolan Rumah Sakit GBKP oleh GBKP dan meminta Pemkab Karo segera mengembalikan aset tersebut.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 9 Januari 2023 Moderamen membentuk Tim Transisi Rumah Sakit dengan tugas berkomunikasi dengan Pemkab Karo untuk memastikan pengembalian rumah sakit ke GBKP dan secara simultan mencari investor untuk pengembangannya.

Pada masa Bupati Cory Sebayang, telah disepakati melalui surat Bupati No. 130/2858/PEM/2024 tanggal 22 Oktober 2024 bahwa GBKP dapat mencari investor dan memulai pembangunan secara bertahap. Pemkab Karo meminta waktu 6 bulan untuk mengosongkan rumah sakit tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah, Kantor Bupati Sigi Rusak
Kaca Rumdis Wabup Deliserdang Dipecahkan OTK, Polisi Olah TKP
Yemima Sitanggang, Mahasiswi FK USU Asal Deliserdang, Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026
Palas Berangkatkan 52 Peserta ke MTQ Sumut ke-40
Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Total Rp1,02 Triliun
Taput Dekati UHC 100 Persen, Pemkab Siapkan Rp 38,06 Miliar untuk Premi JKN 2026
komentar
beritaTerbaru