Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Aset Daerah

Regen Silaban - Rabu, 01 Juli 2026 06:30 WIB
120 view
Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Aset Daerah
Foto: Dok. Kominfo
Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Wirawati menjelaskan status hukum Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sebagai aset milik Pemko Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan status hukum Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah merupakan aset milik Pemko berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai pada 23 Maret 1992.

Penegasan tersebut menjadi dasar pembatalan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan tentang pelestarian kebudayaan Melayu dan pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kabid Aset BPKPD Wirawati, mengatakan hasil kajian hukum menemukan adanya kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM.

"Pemegang Hak Pakai berdasarkan Sertifikat Nomor 159 adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Karena itu, Pemko memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut," ujar Herman dalam konferensi pers di Command Center Dinas Kominfo, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:
Menurut Herman, pembatalan dilakukan sesuai Pasal 4 ayat (2) MoU yang mengatur pengakhiran kesepakatan harus disampaikan secara tertulis. Pemko Tanjungbalai telah mengirimkan surat pembatalan melalui Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tertanggal 25 Juni 2026.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini tidak terdapat gugatan hukum terhadap kepemilikan maupun penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Amankan Perayaan HUT Dewa Ki Hu Ong Ya di Vihara Ki Ong Keng
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Ketum HIMA KRS Apresiasi Kinerja Polres Tanjungbalai
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Tanjungbalai
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik PAW Kwarcab Pramuka 2021–2026
Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tanjungbalai Gelar Pemeriksaan Personil
komentar
beritaTerbaru