Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Aset Daerah

Regen Silaban - Rabu, 01 Juli 2026 06:30 WIB
119 view
Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Aset Daerah
Foto: Dok. Kominfo
Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Wirawati menjelaskan status hukum Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sebagai aset milik Pemko Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026).

Herman menjelaskan, dasar hukum Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dipertegas dalam Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan hak pakai dapat diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama tanah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

"Dengan dasar tersebut, Pemko Tanjungbalai menegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah merupakan aset daerah yang sah secara hukum," pungkas Herman.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Amankan Perayaan HUT Dewa Ki Hu Ong Ya di Vihara Ki Ong Keng
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Ketum HIMA KRS Apresiasi Kinerja Polres Tanjungbalai
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Tanjungbalai
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik PAW Kwarcab Pramuka 2021–2026
Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tanjungbalai Gelar Pemeriksaan Personil
komentar
beritaTerbaru