Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Jual Miras Ilegal di Seiberombang, Pemilik Warung Tuak Diamankan

Efran Simanjuntak - Kamis, 16 Juli 2026 14:51 WIB
251 view
Jual Miras Ilegal di Seiberombang, Pemilik Warung Tuak Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
MIRAS: Sembilan botol minuman keras berbagai merek diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, saat melakukan penertiban dan menjaga Kamtibmas di Seiberombang, Rabu (15/7/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan minuman keras (Miras) di Seiberombang. Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tim mengamankan seorang wanita yang menjual miras tanpa izin pada usaha warung tuak miliknya, di Lingkungan IV, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15/7/2026).

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/7/2026), mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga mengenai dugaan praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di lingkungan tersebut.

"Setibanya di lokasi, tim petugas menemukan bahwa informasi tersebut benar. Dalam kafe milik seorang perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Seiberombang, ditemukan empat jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Pemilik usaha ini diketahui menjual minuman tradisional tuak," kata Iptu Yuna Gultom.

Baca Juga:

DIAMANKAN: Perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Seiberombang, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, karena menjual miras tanpa izin resmi, Rabu (15/7/2026). (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)

Dari hasil pemeriksaan, sebutnya, tim mengamankan barang bukti 3 botol miras Anggur Lychee merek Atlas, 2 botol Anggur Merah merek Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau merek API dan 2 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa yang diperdagangkan secara ilegal.

"Pemilik warung atau kafe beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan serta melengkapi administrasi penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Kapolsek Panai Hilir berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Selain proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian juga akan memberikan pembinaan kepada pemilik usaha. Wanita yang diamankan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapsel: Kamtibmas dan Persatuan yang Kokoh Sangat Dibutuhkan
HUT 73 Tahun, Korps Brimob Polri Siap Hadapi Kamtibmas 2019
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Polres Sergai Razia Warung Remang-remang, Miras dan Sepedamotor Diamankan
Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Penista Agama di Bukit Torpisangmata Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Buru Terduga Penista Agama Hingga Bukit Barisan
komentar
beritaTerbaru