Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Bupati Labuhanbatu Larang Penggunaan Rokok Vape

Efran Simanjuntak - Jumat, 17 Juli 2026 17:59 WIB
212 view
Bupati Labuhanbatu Larang Penggunaan Rokok Vape
Foto: Dok/Diskominfo
LARANG ROKOK ELEKTRIK: Bupati Labuhanbatu, dr Hj Maya Hasmita, melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu, saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapa

Rantauprapat(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kebijakan tersebut diumumkan langsung Bupati Labuhanbatu, dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM, saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Jumat (17/7/2026).

Larangan itu merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape. Pemkab Labuhanbatu juga menegaskan akan segera mengimplementasikan instruksi tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dalam arahannya, Bupati Maya Hasmita menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Non-ASN, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape," tegas Bupati Maya.

Baca Juga:
Menurut bupati, kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Larangan itu mengacu pada rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair maupun zat adiktif berbahaya lainnya.

Selain mencegah penyalahgunaan narkoba, kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik. Bupati juga mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok yang berlaku di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Bupati Labuhanbatu dan Forkopimda Hadiri Milad KAHMI
Peduli Korban Gempa, Forkopimda Sergai Gelar Dzikir dan Galang Dana
Pangdam I/Bukit Barisan Bersilaturahim dengan Forkopimda Binjai
Ketua PN Rantauprapat Gelar Malam Perpisahan dengan Forkopimda
Bupati Karo Bersama Forkopimda Gelar Off-Road di Uruk Ndoholi Tiga Binanga
Kapolres Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos PAM Lebaran
komentar
beritaTerbaru