Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Juli 2026

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe

Theopilus Sinulaki - Rabu, 22 Juli 2026 20:49 WIB
96 view
Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe
Foto: Dok/Dinas Kominfo Karo
Sekda Karo, Gelora Putra Ginting, saat diiwawancarai di Kantor Bupati Karo, Rabu (22/7).

Karo(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan tidak pernah menolak ataupun menghambat pengalihan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Penundaan yang terjadi disebut semata-mata karena pemerintah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan rumah sakit pengganti telah siap beroperasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, kepada wartawan di Kantor Bupati Karo, Rabu (22/7/2026). Penegasan ini

sebagai tanggapan atas surat pernyataan dan somasi yang dilayangkan Moderamen GBKP terkait pengembalian lahan RSUD Kabanjahe.

Ia menjelaskan, Pemkab Karo telah menyampaikan jawaban resmi kepada Moderamen GBKP dan berharap penjelasan tersebut dapat diteruskan kepada seluruh jemaat melalui Klasis, Runggun, hingga dibacakan dalam Warta Jemaat pada ibadah Minggu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga:
"Kami telah membaca surat pernyataan yang beredar dan memandang perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul tafsir yang keliru di kalangan jemaat maupun masyarakat luas. Surat jawaban resmi juga telah kami kirimkan kepada Moderamen GBKP," ujarnya

Gelora menjelaskan, belum dilaksanakannya pengalihan lahan bukan karena adanya penolakan dari pemerintah daerah, melainkan karena adanya kewajiban untuk mematuhi sejumlah regulasi.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

Selain itu, bangunan RSUD Kabanjahe saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo, sehingga proses pengalihannya harus melalui prosedur administrasi, termasuk memperoleh persetujuan DPRD.

"Kami tidak mungkin memindahkan layanan kesehatan jika pembangunan RSUD baru belum selesai dan belum siap beroperasi. Hal ini demi menjamin keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo," tegasnya.

Gelora juga memastikan Pemkab Karo telah memberikan jawaban resmi atas somasi yang disampaikan kuasa hukum Moderamen GBKP.

Di sisi lain, pembangunan RSUD baru yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, Kecamatan Kabanjahe, hingga kini belum rampung. Proyek yang mulai dibiayai melalui APBD sejak 2023 tersebut mengalami kendala akibat efisiensi anggaran daerah pada 2025 sehingga target penyelesaiannya bergeser.

Untuk mempercepat pembangunan, Pemkab Karo kini mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

"Kami terus berupaya mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Menteri Kesehatan bahkan telah menyurati Presiden untuk memohon dukungan percepatan pembangunan RSUD Karo. Prosesnya masih berjalan dan hingga kini tidak ada penolakan," kata Gelora.

Pemkab Karo berharap seluruh pihak, termasuk Moderamen GBKP dan jemaat, dapat memahami kondisi tersebut serta bersama-sama mendukung percepatan pembangunan rumah sakit baru.

Gelora juga menegaskan, Bupati Karo memiliki kedekatan dengan GBKP sebagai jemaat aktif yang selama ini turut berkontribusi bagi perkembangan gereja.

"Kami berharap semua pihak dapat bersabar, saling mendukung dan bersama-sama berdoa agar bantuan dari pemerintah pusat segera terealisasi. Dengan demikian, RSUD baru dapat segera beroperasi dan pengalihan lahan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
23 Vicaris GBKP Ditahbiskan Jadi Pendeta
Pengurus KAKR GBKP Minta Pemerintah Ubah RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Bupati Karo Resmikan Poli Jantung di RSUD Kabanjahe
Mamre GBKP Klasis Medan-Namorambe Gelar Pesta Kerja Tahun
Pesta Pembangunan GBKP Rantauprapat Himpun Dana Rp703 Juta
komentar
beritaTerbaru