Gunung Tua(harianSIB.com)
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi terhadap upaya perlindungan anak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Di tengah penerimaan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Predikat Pratama atas hasil penilaian Tahun 2025, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mencuat dalam dua tahun terakhir masih menjadi perhatian publik.
Pada peringatan HAN yang digelar di halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (23/7/2026), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Predikat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Dalam amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang dibacakan Sekretaris Daerah Paluta, Dr Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan SSTP MM, peringatan HAN tahun ini mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" sebagai momentum memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memenuhi hak-hak anak, termasuk perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Namun di balik capaian tersebut, sejumlah kasus yang melibatkan anak masih menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga:
Salah satu yang menyita perhatian publik adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak yang berujung meninggalnya korban, Ismail Kasayangan Harahap. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Padang Lawas Utara menuntut terdakwa Darwis Harahap dengan pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kasus itu menjadi perhatian luas masyarakat karena korban yang masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban tindak pidana sebelum ditemukan meninggal dunia. Perkara tersebut juga menggemparkan warga karena pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Selain perkara yang telah memasuki tahap persidangan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri anak di bawah umur yang menyeret seorang guru honorer pondok pesantren sebagai tersangka juga masih berproses di tingkat penyidikan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Juanda Fadli SH, MH, saat dikonfirmasi harianSIB.com menyebutkan hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Agam Parlindungan, menjelaskan penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Agam, penyidik masih mengalami kendala karena pihak pimpinan pesantren yang diperlukan keterangannya masih sulit dihubungi untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laporan sosial korban yang belum diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Penyidik juga harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi sesuai petunjuk jaksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan harianSIB.com, Jumat (24/7/2026).
Tidak hanya itu, penyidik juga masih harus melakukan pemeriksaan ahli untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan seksual atau parafilia pada tersangka sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
Di sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Padang Lawas Utara, Ahmad Adha Siregar, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.
"Semua anak terus kita dampingi dan semuanya masih tahap pemeriksaan BAP," katanya.
Dalam amanat HAN tersebut, pemerintah juga mengajak anak-anak agar tidak takut menyampaikan apabila mengalami maupun menyaksikan tindak kekerasan. Anak-anak diimbau untuk bercerita kepada orang dewasa yang dipercaya atau memanfaatkan layanan SAPA 129 sebagai sarana perlindungan yang disediakan negara.
Munculnya kasus-kasus yang melibatkan anak, mulai dari dugaan kekerasan seksual hingga perkara yang berujung meninggalnya korban, menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah bersama di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang kembali diterima daerah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak, pendampingan korban, serta penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor