Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Polres Padang Lawas Siap Gelar Perkara Dugaan TPKS di Polda Sumut

Robert Nainggolan - Sabtu, 01 Agustus 2026 06:00 WIB
739 view
Polres Padang Lawas Siap Gelar Perkara Dugaan TPKS di Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus memberikan keterangan kepada harianSIB.com terkait perkembangan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang masih dalam proses penyidikan, Jumat (31/7/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Padang Lawas menyatakan siap menggelar perkara di Polda Sumatera Utara terkait penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menyusul permintaan korban agar Polda Sumut mengambil alih penyidikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, menegaskan penyidik tetap berkomitmen menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami maksimalkan. Walaupun harus gelar perkara ke Polda Sumut, kami siap," ujar AKP Irwansyah Sitorus kepada harianSIB.com di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026) sore.

Pernyataan itu disampaikan setelah korban melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada Polda Sumut agar mengambil alih penanganan laporan dugaan TPKS dengan Nomor: LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga:
Sebelumnya, kuasa hukum korban menilai penanganan perkara berjalan lambat karena hingga kini belum ada informasi mengenai peningkatan status perkara. Selain itu, pihak korban juga telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Sumut terkait proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan TPKS tersebut terjadi pada Maret 2026 ketika korban, perempuan berinisial SPNS, menjalani program magang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026.

Menanggapi sorotan tersebut, AKP Irwansyah menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Menurutnya, salah satu kendala dalam penyidikan adalah belum adanya saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang dilaporkan korban. Selain itu, kejadian disebut berlangsung pada hari Jumat saat sebagian besar pegawai menerapkan sistem Work From Home (WFH), sehingga orang yang berada di lokasi relatif terbatas.

"Salah satu kendalanya tidak ada saksi dalam peristiwa itu, dan situasinya saat hari Jumat ketika kebanyakan pegawai bekerja dari rumah (WFH)," jelasnya.

Meski demikian, penyidik terus berupaya memperkuat pembuktian dengan melibatkan tim perlindungan perempuan serta tenaga ahli untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

AKP Irwansyah menegaskan Polres Padang Lawas terbuka apabila nantinya diperlukan gelar perkara di Polda Sumut guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperkuat proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Dr H Kasman SAg MA, maupun Kepala Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan harianSIB.com melalui pesan WhatsApp.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kebut Penyidikan, Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kejuaraan Bola Voli antar Pelajar dan Senior Piala Dansat Brimob Polda Sumut akan Digelar
Ditpolair Polda Sumut Gelar Penyuluhan Hukum kepada Nelayan di Medang Deras
Menteri PPPA Berikan Mobil Perlindungan Perempuan ke 44 Daerah
komentar
beritaTerbaru