Sidikalang(harianSIB.com)
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I menyatakan tidak terdapat aliran sungai maupun garis sempadan sungai di empat titik koordinat yang berada dalam wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti), di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung yang dilaporkan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian, mengatakan, pihaknya telah memberikan kesaksian dalam persidangan pada pekan lalu. Kesaksian itu disampaikan berdasarkan surat BWS Sumatera I, surat keterangan Kepala Desa Parbuluan VI, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi.
Menurut Oloan, kesaksiannya bermula dari surat PT Gruti kepada Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dalam surat tersebut, perusahaan mempertanyakan keberadaan sungai dan sempadan sungai pada empat titik koordinat di wilayah konsesinya.
Baca Juga:
Namun, Oloan menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kawasan hutan, termasuk kawasan
hutan lindung, maupun menetapkan keberadaan sungai dan garis sempadannya. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup
Dairi meminta penjelasan kepada
BWS Sumatera I di Banda Aceh. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten
Dairi.
"Berdasarkan surat balasan dari BWS Sumatera I, RTRW Kabupaten Dairi, serta surat keterangan dari Kepala Desa Parbuluan VI, kami kemudian membalas surat PT Gruti. Dalam surat itu disampaikan bahwa empat titik koordinat yang dipertanyakan bukan merupakan sungai maupun sempadan sungai," ujar Oloan, Senin (10/8/2026), di Sidikalang.