Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Kadis LH Dairi Beri Kesaksian di PN Sidikalang, BWS Sumatera I Tegaskan tidak Ada Aliran dan Sempadan Sungai di Eks Konsesi PT Gruti

Tulus P Tarihoran - Senin, 10 Agustus 2026 15:17 WIB
2.427 view
Kadis LH Dairi Beri Kesaksian di PN Sidikalang, BWS Sumatera I Tegaskan tidak Ada Aliran dan Sempadan Sungai di Eks Konsesi PT Gruti
Foto: Dok/Tulus P Tarihoran
Pekerja PT Gruti melakukan perawatan tanaman kopi sebelum dilakukan pencabutan izin oleh pemerintah pusat. Foto diambil beberapa waktu lalu.

Sidikalang(harianSIB.com)

Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I menyatakan tidak terdapat aliran sungai maupun garis sempadan sungai di empat titik koordinat yang berada dalam wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti), di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung yang dilaporkan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian, mengatakan, pihaknya telah memberikan kesaksian dalam persidangan pada pekan lalu. Kesaksian itu disampaikan berdasarkan surat BWS Sumatera I, surat keterangan Kepala Desa Parbuluan VI, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi.

Menurut Oloan, kesaksiannya bermula dari surat PT Gruti kepada Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Dalam surat tersebut, perusahaan mempertanyakan keberadaan sungai dan sempadan sungai pada empat titik koordinat di wilayah konsesinya.

Baca Juga:
Namun, Oloan menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, maupun menetapkan keberadaan sungai dan garis sempadannya. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Dairi meminta penjelasan kepada BWS Sumatera I di Banda Aceh. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi.

"Berdasarkan surat balasan dari BWS Sumatera I, RTRW Kabupaten Dairi, serta surat keterangan dari Kepala Desa Parbuluan VI, kami kemudian membalas surat PT Gruti. Dalam surat itu disampaikan bahwa empat titik koordinat yang dipertanyakan bukan merupakan sungai maupun sempadan sungai," ujar Oloan, Senin (10/8/2026), di Sidikalang.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Natal Pemkab Dairi Disesuaikan dengan FDT
Jalan Desa Sopobutar-Pardomuan Dairi Rusak
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
FPRB Desa Dairi Dibekali untuk Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
Pengumuman Peserta yang Lulus Ujian CAT CPNS di Dairi Dilakukan Panselnas SSCN
Pemkab Dairi akan Lelang Dua Puluhan Eks Kendaraan Dinas
komentar
beritaTerbaru