Nisel(harianSIB.com)
Viral di media Sosial Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Telukdalam mempertanyakan tongkang bermuatan balok yang menjadi barang bukti (BB) pengaduan masyarakat (Dumas) k terhadap PT Gruti dan PT Teluk Nauli kepada Polres Nias Selatan (Nisel) tidak lagi berada di lokasi.
Dalam video, terlihat para aktivis GMKI Telukdalam ingin bertemu dengan Kapolres Nisel untuk mempertanyakan hal tersebut, namun tidak diperkenankan. Mereka sempat bersitegang dengan Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Nisel yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tello.
Kepada wartawan, Rabu (2/9/2026), Ketua GMKI Telukdalam Mikael Halawa menjelaskan, pada 31 Januari 2026, GMKI Telukdalam bersama organisasi lain dan masyarakat Kepulauan Batu melaporkan dugaan pelanggaran pada aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Dalam pengaduan tersebut, mereka menyebut menemukan aktivitas pekerja, alat berat, mobilisasi serta kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan dari wilayah Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara.
Baca Juga:
Mereka juga melampirkan foto dan video serta menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu sebagai bagian dari bukti yang mereka ajukan dalam pengaduan.
Mikael menyampaikan, pihaknya menemukan kapal tersebut pada 30 Januari 2026, ketika berada di wilayah yang disebutnya sebagai Pelabuhan Gruti. Setelah ada aksi masyarakat, kapal tersebut beserta balok-balok yang ada di lokasi kemudian dibawa ke Pelabuhan Pulau Tello.