Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Pemkab Sergai Berhentikan Dua ASN, Darma Wijaya Tegaskan Disiplin ASN Bukan Pilihan Tapi Kewajiban

Rimpun H Sihombing - Selasa, 08 September 2026 15:05 WIB
159 view
Pemkab Sergai Berhentikan Dua ASN, Darma Wijaya Tegaskan Disiplin ASN Bukan Pilihan Tapi Kewajiban
Foto: Dok/Diskominfo
Bupati Sergai, H Darma Wijaya, didampingi Wabup H Adlin Tambunan menyerahkan piagam penghargaan kepada ASN yang purnabakti, Senin (7/9/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) telah mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal itu ditegaskan Bupati Sergai, H Darma Wijaya, didampingi Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan, saat memimpin apel ASN Pemkab Sergai, di Lapangan Kantor Bupati Sergai, Seirampah, Senin (7/9/2026).

Darma Wijaya menyebut, kedua mantan pegawai tersebut yakni inisial CBP yang diberhentikan akibat tindak pidana kasus kepemilikan narkotika, dan inisial AS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Menurutnya, penegakan disiplin harus dilakukan secara objektif, adil, transparan dan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun, penegakan disiplin juga harus berjalan beriringan dengan penghargaan bagi ASN yang menunjukkan kinerja, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
Buapti yang akrab disapa Bang Wiwik ini menegaskan, disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Disiplin ASN bukan pilihan, tetapi kewajiban," tegas Darma Wijaya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru