Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Oktober 2026

PPTKH Palas: 1.897,89 Hektare Ditata Batas, Berkas 3.662,05 Hektare Dikembalikan

Robert Banjarnahor - Senin, 12 Oktober 2026 17:49 WIB
129 view
PPTKH Palas: 1.897,89 Hektare Ditata Batas, Berkas 3.662,05 Hektare Dikembalikan
Dok. Diskominfo
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Palas, Asrin Kholid Daulay, didampingi para camat saat mengikuti rapat pembahasan trayek perubahan batas kawasan hutan dalam rangka PPTKH di Kabupaten Padang Lawas, Kamis (8/10/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Sebanyak 1.897,89 hektare lahan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) memasuki tahap penataan batas definitif. Sementara itu, berkas permohonan inventarisasi dan verifikasi seluas 3.662,05 hektare dikembalikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan untuk dilengkapi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Palas, Asrin Kholid Daulay, S.Sos., saat dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (12/10/2026), mengatakan, pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif direncanakan pada minggu ketiga Oktober 2026, sesuai surat BPKH tertanggal 9 Oktober 2026. Kegiatan sepanjang sekitar 73,41 kilometer itu melibatkan BPKH Wilayah I Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, serta UPTD KPH Wilayah VII Gunung Tua. Pembiayaan bersumber dari APBN melalui DIPA BPKH Wilayah I Tahun Anggaran 2026.

Adapun berkas 3.662,05 hektare dikembalikan berdasarkan surat BPKH tertanggal 8 Oktober 2026 karena sebagian persyaratan administrasi desa belum lengkap, data bidang tanah belum disertai dokumen permohonan, dan sebagian lokasi berada di luar peta permohonan bupati. Pemkab Palas diminta melengkapinya paling lambat 18 Oktober 2026, termasuk pakta integritas, rekapitulasi pemohon, sketsa kolektif tanah, KTP atau surat domisili, serta dokumen pendukung lainnya.

Asrin menyebut kepala desa dan camat terkait telah mengetahui kekurangan berkas. "Jika desa tidak melengkapi data tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan, desa yang berkasnya tidak lengkap tidak akan diproses," ujarnya. Ia juga mengatakan, sepengetahuannya, tidak ada pungutan dari Pemkab Palas maupun BPKH.

Baca Juga:
Sebelumnya, Pemkab Palas menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PTKH di Aula Kantor Bupati Palas, Kamis (6/8/2026). Kemudian, Kamis (8/10/2026), BPKH membahas permohonan 3.662,05 hektare dan trayek perubahan batas kawasan hutan untuk penyelesaian 1.897,89 hektare.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkada Padang Lawas Utara Bakal Seru Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Pengurus Lembaga Adat dan Budaya Padang Lawas Utara Dilantik
Melawan Petugas, Polres Simalungun Tembak Mati Pelaku Curas di Padang Lawas Utara
Pasangan Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin - Hariro Lawan Kotak Kosong
HIPMI Padangsidimpuan dan Padang Lawas Utara Gelar Diklat Cabang
Generasi Muda Parigi Padang Lawas Utara Peringati Isra Mikraj
komentar
beritaTerbaru
Jaringan 4G di Saribudolok Lemot

Jaringan 4G di Saribudolok Lemot

Simalungun(harianSIB.com)Jaringan 4G di wilayah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya lambat. Hal itu membu