Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

PWI Sumut Dukung Wartawan SIB Laporkan Oknum Petugas SPBU Jalan Arteri Tanjungbalai

Regen Silaban - Kamis, 15 Oktober 2026 11:17 WIB
239 view
PWI Sumut Dukung Wartawan SIB Laporkan Oknum Petugas SPBU Jalan Arteri Tanjungbalai
Foto: Dok/ Regen
Yan Aswika, S.H Pengurus PWI Sumut, dan bukti laporan polisi Pahala Sinaga atas peristiwa kekerasan pers yang dialaminya di SPBU Alteri Tanjungbalai, Rabu (14/10/2026) malam.

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung penuh Wartawan SIB, Pahala Sinaga untuk membuat laporan polisi atas perlakuan kasar dari oknum petugas/karyawan SPBU TUAH 14 213 264 di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai.

Dukungan tersebut dinyatakan Yan Aswika, S.H Pengurus PWI Sumut setelah mengetahui Pahala Sinaga anggota PWI yang juga Wartawan SIB di Kota Taniungbalai mendapat perlakukan kasar dari oknum diduga karyawan SPBU TUAH, pada Rabu (14/10/2026) malam.

"Perbuatan oknum yang memukul tangan Wartawan saat merekam pengisian BBM ke jerigen sehingga handphone wartawan terjatuh dinilai perbuatan yang menghalangi tugas jurnalistik," kata Yan, Kamis (15/10/2026).

Yan mantan Ketua PWI Kota Tanjungbalai dua periode itu melanjutkan, dalam menjalankan tugas Jurnalistik Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang 40 juga menjamin Kemerdekaan Pers.

Baca Juga:
"Dengan demikian, siapapun tidak berhak menghalangi Wartawan untuk mengabadikan seperti merekam atau memoto suatu peristiwa maupun kegiatan yang dianggap merugikan orang lain, negara dan melanggar hukum," katanya.

Yan melanjutkan, pembelian Bahan Bakar Minyal (BBM) Subsidi menggunakan jerigen hanya dapat dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila pembeli memiliki surat rekomendasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).

Pertalite jenis BBM bersubsidi, jika masyarakat tidak dilayani namun sebaliknya jerigen dilayani, itu penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Terlebih lagi pengisian jerigen dilakukan malam hari, maka halb yang wajar Wartawan curiga SPBU TUAH melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jika memang tidak melakukan penyimpangan, untuk apa oknum tersebut memukul tangan Wartawan sampai dua kali sehingga HP Wartawan bersangkutan terjatuh. Ini upaya mengahalangi tugas jurnalistik, tidak bisa ditolelir. Sebagai pengurus PWI Sumut, saya mendukung penuh dan siap mendampingi Pahala Sinaga melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Polres Tanjungbalai," tegas Yan Aswika.

Kemudian, Pahala Sinaga saat ditemui mengatakan bahwa dirinya telah melakukan laporan polisi atas kejadian yang dialaminya ke Polres Tanjungbalai. Laporan itu tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/246/X/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tadi malam sudah kita buat laporan polisi. Kita berharap, dengan laporan ini pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan dapat memproses secara hukum yang berlaku. Kita tunggu saja," ucap Pahala Sinaga. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Angkutan Umum, Organda Minta Pemerintah Segera Bertindak
Asap Karhutla Selimuti Tapteng, Dinkes Bagikan Masker
PN Pasir Pangaraian Jadwalkan Konstatering Kebun Sawit PT Torus Ganda Seluas 5.600 Hektare
Menhut Batal Tinjau Karhutla Kotim, Langsung Bertolak ke Pangkalan Bun
5 Orang Jadi Tersangka OTT KPK di BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB
Sita Rp1,4 Miliar dan Emas, KPK Tangkap Pejabat BNPB dalam Operasi Tangkap Tangan
komentar
beritaTerbaru