Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Oktober 2026

Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias

Danres Saragih - Senin, 19 Oktober 2026 13:41 WIB
163 view
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
Foto: Dok/Diskominfo Sumut
RAPAT: Wakil Gubernur Sumut Surya memimpin Rapat Lintas OPD Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pemprov Sumut mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Proses penyerahan aset dan kepegawaian tersebut ditargetkan tuntas paling lambat 31 Oktober 2026.

Hal tersebut ditegaskan Wagub Sumut Surya saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/10/2026). Pemprov Sumut berkomitmen mengawal proses tersebut agar berjalan lancar, transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam arahannya, Surya mengingatkan seluruh instansi terkait bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026, masa kerja Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias ditargetkan selesai paling lambat akhir Oktober 2026.

"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tegas Surya di hadapan para pejabat OPD yang hadir.

Baca Juga:
Surya menjelaskan, pengalihan aset tersebut merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai regulasi pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sumut memfasilitasi proses pengalihan tersebut agar berlangsung objektif dan transparan. Langkah ini juga diperlukan untuk memastikan penyerahan aset tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru