Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

Polsek Kualuh Leidong Ringkus 3 Terduga Pelaku Narkoba di Seisentang, Gubuk Sarang Sabu Dibakar

Efran Simanjuntak - Selasa, 20 Oktober 2026 18:28 WIB
404 view
Polsek Kualuh Leidong Ringkus 3 Terduga Pelaku Narkoba di Seisentang, Gubuk Sarang Sabu Dibakar
Foto: Dok/Humas
DIRINGKUS: Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, meringkus 3 pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Seisentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, Senin (19/10/2026) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, meringkus 3 pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Seisentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (19/10/2026) dini hari. Polisi juga membakar gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu yang berada di perladangan sawit warga.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, terkait lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan sabu di Dusun Seisentang I.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama tim operasional turun melakukan penyelidikan.

"Tiba di lokasi sasaran sekitar pukul 01.00 WIB, tim petugas meringkus pria SS alias Ucok dengan barang bukti satu bungkus (plastik klip) kecil berisi sabu seberat 0,30 gram. Ucok mengaku membeli barang haram tersebut dari YRT alias Yogi yang sedang berada di gubuk ladang warga," sebut Kapolsek.

Baca Juga:
Dari keterangan itu, tambahnya, tim polisi mendatangi satu gubuk di area perladangan sawit warga dan menemukan Yogi bersama Kar alias Emen (27). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari Yogi, polisi menyita sabu seberat 10,38 gram bruto, lima pipet berbentuk sekop, tiga plastik klip kosong, satu plastik klip besar, tiga alat isap, satu timbangan, satu dompet merah, satu kotak plastik, serta uang tunai Rp150.000. Sementara dari SS, petugas mengamankan sabu seberat 0,30 gram.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Seorang Pria Tewas Ditabrak Pesawat di Bandara Moskow
komentar
beritaTerbaru