Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Karantina Pertanian Tanjungbalai Musnakan 14 Ton Bawang Merah Ilegal

- Sabtu, 08 Maret 2014 10:59 WIB
588 view
Karantina Pertanian Tanjungbalai Musnakan 14 Ton Bawang Merah Ilegal
Tanjungbalai (SIB)- Sebanyak 14 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I A Tanjungbalai-Asahan, Kamis (6/3) di laboratorium SKP Bagan Asahan,  Kecamatan, Tanjungbalai, Kab Asahan.

Bawang merah ilegal yang dikemas dalam 1.451 karung ukuran 10 kg itu berasal dari Port Klang Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui tangkahan swasta yang ada dipinggiran perairan Asahan-Tanjungbalai. Bawang ilegal itu merupakan hasil tangkapan Den 3/B Sat Brimob Tanjungbalai di Jalan Alteri beberapa pekan lalu bersama Truk BK 8040 XV dikemudikan Syahrial (43) warga Dusun II, Desa Hessa Airgenting,   Airbatu,  Asahan dan kernet truk Ahmad Wahyudi.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala SKP Drh Hafli Hasibuan, mewakili Polres Tanjungbalai Ipda R Saragih, mewakili Kepala Bea dan Cukai Teluknibung Agus Yudha, Kapos Baganasahan dan mewakili Polres Asahan Ipda Sabran.

Kepala SKP Drh Hafli Hasibuan mengatakan bahwa masuknya bawang ilegal tersebut melanggar UU RI No. 16 Tahun 2009 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan tidak melalui tempat pemasukan yang disahkan pemerintah. (D17/w)
BARANG IMPOR DIAMANKAN 

Bea dan Cukai Teluknibung bekerjasama dengan Stasiun Karantina Kelas I Tanjungbalai Asahan mengamankan berbagai jenis barang impor ilegal asal Port Klang Malaysia yang masuk melalui pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, Kamis (6/3/2014).

Barang impor ilegal itu diamankan dari salah satu kapal kayu berbobot 344 GT yang baru tiba dari Malaysia dengan muatan 1.600 kilogram bawang merah, ratusan kaleng roti, kurma, makanan kaleng, queker, kosmetik, ban dan kasur bekas.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluknibung Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan kapal tersebut sehari-harinya pengangkutan ekspedisi resmi membawa barang ekspor impor ke berbagai negara namun saat pulang dari Malaysia membawa barang tanpa dilengkapi dokumen resmi." Barang-barang yang kita amankan dititip di gudang Bea Cukai Panton Bagan Asahan sementara bawang merah akan kita serahkan ke Stasiun Karantina," sebut Effendi.

Dalam kesempatan itu, Effendi menambahkan bahwa kapal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dengan memgenakan denda berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 10a dengan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling besar Rp500 juta. (D17/W)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru