Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Tangani Perkara Pemilu 2014, Kejari Padangsidimpuan Siapkan Jaksa Khusus

- Sabtu, 08 Maret 2014 11:08 WIB
677 view
Tangani Perkara Pemilu 2014, Kejari Padangsidimpuan Siapkan Jaksa Khusus
Padangsidimpuan(SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan persiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara Pemilu  2014.

“ Kemungkinan  tindak pidana dalam  Pemilu 2014 cukup besar. Mendukung penegakan hukum, Kejari Padangsidimpuan telah menyiapkan 6 jaksa khusus menangani perkara Pemilu 2014 yang terjadi di wilayah hukum Kejari Padangsidimpuan, yakni Kabupaten Tapsel,Paluta,Palas dan Kota Padangsidimpuan “ ujar Kajari Padangsidimpuan Nadda Lubis SH  MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eduard SH Jumat (7/3/2014).

Menurut Eduard ke- 6 jaksa tersebut  adalah jaksa-jaksa yang telah berpengalaman, dan telah  dilatih  untuk menangani kasus tindak pidana  Pemilu 2014 yaitu  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Eduard SH yang ditunjuk sebagai koordinator, Kasi Perdata dan Tuntutan (Datum) Zulham Pardamean SH, Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Sipirok Ondo M. Purba SH,  Kacabjari Gunung Tua Husein SH, Kacabjari Sibuhuan Arianto Saragih SH dan Akhmad Siregar SH.

Menurut Eduard, untuk memproses kasus pelanggaran pidana Pemilu akan menggunakan aturan yang berlaku , karena dengan aturan hukum itu, maka sekecil apapun kasus pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan para Caleg, Parpol atau kandidat tertentu dapat saja diproses sesuai ketentuan hukum. “Siapa saja yang diduga melanggar ketentuan harus diproses sebagai konsekuensi penegakan hukum, “ tegasnya.

Eduard juga menjelaskan, penanganan perkara pidana Pemilu akan menjadi prioritas. Artinya, para jaksa harus mengutamakan perkara pidana Pemilu  dari pada perkara lainnya, “ karena penanganannya harus cepat, perkara pidana Pemilu harus diprioritaskan daripada perkara pidana lainnya, “ ujar Eduard.

Eduard  mengharapkan agar  para jaksa nantinya dapat bekerja lebih optimal menangani sengketa Pemilu mulai dari setiap laporan yang masuk untuk bahan diklarifikasi apakah masuk kategori pelanggaran administrasi atau tindak pidana Pemilu. “ Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendapat tugas khusus menangani tindak pidana Pemilu, sudah harus aktif pada saat masuk di Sentra Gakkumdu, “ ujarnya.

Sekedar informasi, secara umum mekanisme penyelesaian tindak pidana Pemilu tetap menggunakan KUHAP, namun UU No. 8 tahun 2012 tentang Pileg dan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres telah menetapkan hukum acara yang diberlakukan secara khusus dalam menyelesaikan perkara tindak pidana Pemilu (Lex Spesialis) yaitu memberikan batasan waktu tahap penyidikan, penuntutan, persidangan dan upaya hukum yang lebih singkat dari KUHAP.  (E-8/w)
 
Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru