Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Ratusan Warga Desa Tanjungpasir Pangkalansusu Tuntut Dana Kompensasi Sutet

- Selasa, 11 Maret 2014 16:39 WIB
583 view
 Ratusan Warga Desa Tanjungpasir Pangkalansusu Tuntut Dana Kompensasi Sutet
Pangkalansusu (SIB)- Warga pemilik lahan ancam akan rubuhkan perancah bambu pemasangan jaringan transmisi (Sutet) PLTU Sumut 2  di kawasan tower 218-219 Dusun VI Desa Tanjungpasir, jika uang kompensasi dari PT PLN tidak jelas pembayarannya.

Puluhan warga yang mengaku pemilik tanah itu merasa kecewa atas sikap manajemen PT PLN yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam hal pembayaran uang kompensasi sebagai ganti kerugian tanaman tumbuh dan bangunan di atas lahan yang dilintasi jaringan transmisi tegangan tinggi (Sutet) PLTU Sumut 2 berlokasi di Desa Tanjungpasir, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat.

Puluhan masyarakat pemilik lahan  bersama seratusan warga desa setempat, Senin (10/3/2014) turun ke lokasi proyek di Dusun VI, Desa Tanjungpasir. “Kami meminta ketegasan pihak PT PLN dalam hal pembayaran uang kompensasi sekaligus meminta pertanggungjawaban dinas kehutanan yang menyebutkan lahan warga yang akan dilintasi transmisi Sutet masuk dalam kawasan hutan,” ujar salah seorang tokoh pemuda desa setempat  Abbas Tampati kepada SIB.

Dan yang membuat masyarakat pemilik lahan bersama warga lainnya bertambah kecewa, hingga mereka membubarkan diri menjelang sore, tak satu pun petugas dari Dinas Kehutanan Kab Langkat  yang hadir di lokasi proyek, sementara warga sudah bosan menunggu dari sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

“Masyarakat dengan tegas menolak pernyataan pihak kehutanan mengatakan lahan warga masuk kawasan hutan. Pernyataan ini terkesan hanya akal-akal saja untuk menghindari pembayaran uang kompensasi kepada warga pemilik tanaman tumbuh dan bangunan di atas lahan warga, “ ujar  Abbas Tampati menambahkan. 

Senada dengan itu, Kabul mengatakan, “tidak benar lahan milik warga di sepanjang lintasan tower 219-218 masuk kawasan hutan.  Terbukti, Sajkumar alias Akui telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 100 juta lebih dari PT PLN, yang konon lahan miliknya masih satu hamparan dengan lahan milik warga yang belum mendapat kompensasi. “Apakah petugas dinas kehutanan dan PT PLN, pilih kasih,” pungkasnya. 

Sedangkan warga lainnya mengaku pemilik lahan yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, jika uang kompensasi dalam waktu dekat ini belum juga dibayarkan, maka tidak tertutup kemungkinan warga desa akan menolak pemasangan jaringan transmisi bahkan akan merubuhkan perancah bambu pemasangan jaringan tegangan tinggi PLTU tersebut.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat, Salamuddin (62) warga Dusun VI, Desa Tanjungpasir, Kecamatan Pangkalansusu sangat menyesalkan adanya pernyataan pihak kehutanan menyebutkan lahan warga lintasan transmisi Sutet PLTU masuk kawasan hutan.

Dikatakan, sejak nenek moyang mereka tinggal di desa itu  seratus tahun lalu, kawasan ini telah dihuni warga. Sebelum Indonesia merdeka, Desa Tanjungpasir telah resmi menjadi perkampungan, tapi kenapa setelah kini adanya pembayaran uang kompensasi ini baru kemudian ada pihak yang menyatakan, lahan tersebut masuk kawasan hutan, aneh, kan, ujarnya.

Salah seorang staf PT PLN Wilayah Sumut Ridwan di hadapan warga pemilik lahan, kepada sejumlah wartawan di lokasi proyek mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan status kepemilikan tanah masyarakat. “Masalah itu merupakan wewenang pihak kehutanan,” imbuhnya.

Pantauan SIB di lokasi, puluhan personil dari kepolisian dan anggota Koramil 15 bersama Kapolsek Pangkalansusu, AKP Abdul Samad, juga Kasipem  Kecamatan Pangkalansusu, Zulkarnain SE turun ke lokasi proyek untuk mengamankan aksi warga. Aksi warga berjalan dengan damai hingga mereka membubarkan diri. (B3/f)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru